Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan nilai Rp368.979.000.
"Kami telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Ketua KONI Luwu inisial ARM, Bendahara SS dan A selaku Sekretarisnya," kata Kasi Pidsus Kejari Luwu Rama Hadi melalui siaran persnya diterima, Jumat.
Berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Kejari Luwu serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, kata dia, telah ditemukan nilai kerugian negara Rp368,9 juta lebih pada pengelolaan dana hibah KONI tahun 2022.
Pengembalian dana tersebut, kata dia, diserahkan langsung para tersangka kepada Tim penyidik Pidsus Kejari Luwu selanjutnya dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu.
Rama Hadi bilang, dengan pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, katanya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Luwu menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Luwu tahun 2022 masing-masing Ketua KONI Luwu inisial ARM, Bendahara KONI Luwu inisial SS dan Sekretaris KONI Luwu inisial A pada 3 Maret 2025.
Modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti sehingga tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilakukan secara bersama-sama, dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.