Bupati Sinjai serahkan 2.000 sertipikat kepada warga
Kamis, 24 Januari 2019 21:29 WIB
Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista Asapa, SH,LLM memberikan sambutan saat menyerakan sertipikat tanah kepada warga di kantor Desa Bonto Tangnga, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (24/1/2019). (FOTO/Humas Pemkab Sinjai)
Sinjai (Antaranews Sulsel) - Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista Asapa, SH,LLM menyerahkan 2.000 bidang sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Hari ini dibagikan sekitar 2.000 bidang sertipikat hak milik (SHM) untuk masyarakat Kabupaten Sinjai yang jumlahnya setiap desa berbeda," kata Andi Seto saat menyerakan sertipikat tanah di kantor Desa Bonto Tangnga, Kabupaten Sinjai, Kamis.
Bupati menambahkan kegiatan ini salah satu hal yang ditunggu-tunggu warga mungkin masyarakat sudah ada yang tinggal berpuluh-puluh tahun di tanah ataupun rumahnya dan baru hari ini alhamdulillah mereka merasakan keamanan atas kepemilikan tanah ataupun kebun.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah mewujudkan keinginan ataupun harapan masyarakat memiliki sertifikat atas tanah khususnya SHM mereka dan tentunya sertifikat ini dibagikan tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen di kabupaten Sinjai ini mulai dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, kecamatan, desa, sampai pemerintah daerah tentunya dengan BPN Sinjai dan Nasional," Jelasnya.
Bupati Sinjai berharap agar sertifikat ini dijaga dengan baik jangan sampai hilang sehingga bermanfaat untuk kehidupan kita semua.
Sementara, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sinjai H Hilal, SH,MH mengatakan sertifikat yang diserahkan ini terdiri atas 600 bidang untuk Desa Bonto Tangnga, 400 bidang di Desa Bonto Sinala, dan 500 bidang untuk Desa Palae dan Desa Gareccing.
Selain itu, juga diserahkan 8 sertifikat tanah milik instansi (hak pakai) yang merupakan aset Pemkab Sinjai, aset kepolisian RI serta aset kementerian agama RI. Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Wilayah BPN Sulsel, Sumardi kepada Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Aspa, Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa dan Kasubag TU Kemenag Sinjai H. Roslan.
"Hari ini dibagikan sekitar 2.000 bidang sertipikat hak milik (SHM) untuk masyarakat Kabupaten Sinjai yang jumlahnya setiap desa berbeda," kata Andi Seto saat menyerakan sertipikat tanah di kantor Desa Bonto Tangnga, Kabupaten Sinjai, Kamis.
Bupati menambahkan kegiatan ini salah satu hal yang ditunggu-tunggu warga mungkin masyarakat sudah ada yang tinggal berpuluh-puluh tahun di tanah ataupun rumahnya dan baru hari ini alhamdulillah mereka merasakan keamanan atas kepemilikan tanah ataupun kebun.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah mewujudkan keinginan ataupun harapan masyarakat memiliki sertifikat atas tanah khususnya SHM mereka dan tentunya sertifikat ini dibagikan tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen di kabupaten Sinjai ini mulai dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, kecamatan, desa, sampai pemerintah daerah tentunya dengan BPN Sinjai dan Nasional," Jelasnya.
Bupati Sinjai berharap agar sertifikat ini dijaga dengan baik jangan sampai hilang sehingga bermanfaat untuk kehidupan kita semua.
Sementara, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sinjai H Hilal, SH,MH mengatakan sertifikat yang diserahkan ini terdiri atas 600 bidang untuk Desa Bonto Tangnga, 400 bidang di Desa Bonto Sinala, dan 500 bidang untuk Desa Palae dan Desa Gareccing.
Selain itu, juga diserahkan 8 sertifikat tanah milik instansi (hak pakai) yang merupakan aset Pemkab Sinjai, aset kepolisian RI serta aset kementerian agama RI. Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Wilayah BPN Sulsel, Sumardi kepada Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Aspa, Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa dan Kasubag TU Kemenag Sinjai H. Roslan.
Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kampus Kopi Sinjai buka kelas kopi untuk wisatawan di kawasan agro-eduwisata Madaya
21 October 2025 4:41 WIB
Kejari Sinjai sita barang dua kantor balai di Makassar terkait dugaan korupsi
13 August 2025 6:24 WIB