Makassar (ANTARA) - Penyidik Satuan Reskrim Polres Sinjai akhirnya menetapkan dua tersangka yakni inisial KM (31) merupakan anggota DPRD Sinjai dan rekannya SF (35) atas kasus dugaan pembakaran mobil Mitsubishi Pajero milik salah satu kader partai politik di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa sebagai tersangka. Untuk motifnya masih diselidiki dulu," kata Kepala Seksi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Penetapan status tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara serta hasil pemeriksaan para pelaku dan saksi-saksi yang telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
Pembakaran mobil tersebut terjadi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Kompleks Perumahan Lappa Mas, Kecamatan Sinjai Utara. Usai pembakaran mobil tersebut, pemiliknya bernama Iskandar melapor ke polisi.
Awal peristiwa tersebut, ketika korban kembali ke rumahnya Kamis dini hari, memarkirkan kendaraannya di pekarangan lalu masuk ke rumah. Selang beberapa menit, korban mendengar suara ledakan yang menimbulkan api.
"Saat itu korban keluar untuk melihat apa terjadi, mobilnya terbakar (mobil tidak hangus sepenuhnya)," kata Agus Santoso.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul mengungkapkan, dugaan sementara dalam kasus ini motifnya persoalan rumah tangga. Tersangka KM menuding korban diduga melindungi dan menyembunyikan lelaki selingkuhan istrinya.
"Kalau motifnya itu, dia (KM) merasa sakit hati dengan korban (Iskandar). Korban dianggap menyembunyikan keberadaan selingkuhan istrinya," kata Asrul menuturkan.
Meski tersangka KM berdalih tidak terlibat dalam kasus ini, namun rekannya SF mengakui kepada penyidik bahwa perbuatan itu dilakukan atas perintah yang bersangkutan.
Akibat dari perbuatan keduanya, disangkakan pasal 187 ayat (1) KUHP J0. pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

