Makassar (Antaranews Sulsel) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat DPRD Makassar, Shinta Masita Molina menyatakan Ranperda yang sedang dibahasnya itu diharapkan mampu melindungi semua perawat baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang bukan ASN.

"Harapannya kita ranperda ini bisa mengakomodir semuanya, baik yang ASN maupun non ASN. Pembahasan yang kami lakukan sudah sampai pada pasal pengupahan dan semoga semuanya berjalan lancar," ujarnya di Makassar, Kamis.

Ia menambahkan pada pembahasan mengenai upah layak yang harus diterima oleh para perawat non ASN itu, adanya perbedaan aturan yang mengatur tentang tenaga perawat ASN dengan non ASN.

Ia menyatakan perbedaan aturan oleh pemerintah mengenai tenaga perawat ASN dan non ASN ini tidak sejalan dengan ranperda tersebut karena ranperda mengatur dan mengakomodir semuanya.

Dia berharap melalui rapat bersama dengan Pemerintah Kota Makassar, dirinya berharap ada solusi untuk menarik sebuah kesimpulan bahwa nantinya Perda ini memang diperuntukkan kepada tenaga kerja perawat yang dieksploitasi utamanya dari segi perekrutannya.

"Kita ingin rekruitmen tenaga perawat ini betul-betul diketahui oleh pemerintah. Jadi bukan hanya melibatkan direktur rumah sakit saja tetapi juga diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan dari PPNI sebagai wadah dari perawat itu sendiri. Ini agar eksploitasi itu bisa teredam," jelasnya.

Shinta mengakui pemerintah telah memberi fasilitas dan melindungi perawat secara hukum terkait pemberian upah oleh perusahaan dimana mereka bekerja.

Akan tetapi, pelaksanaannya belum sesuai tujuan. Sehingga diperlukan kebijakan yang dapat memonitor pelaksanaannya.

Sementara itu, pihak penyusun naskah akademik, Abdul Haris Awi mengatakan dalam ranperda tersebut memang harus mengatur tentang pengupahan karena selama ini, perawat diperlakukan tidak semestinya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024