Idrus Marham kembali diperiksa KPK
Kamis, 16 Mei 2019 12:34 WIB
Mantan Sekjen Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kembali memeriksa mantan Sekjen Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Idrus mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).
"Ini kelanjutan kemarin karena kemarin kan sudah mau buka (puasa) cuma belum selesai. Saya dipanggil bersaksi kepada dua orang, Pak Sofyan Basir dengan Pak Samin Tan," kata Idrus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Idrus pada Rabu (15/5) telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
Terkait pemeriksaan Idrus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik mendalami peran Idrus dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Untuk diketahui, Idrus merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus pada 23 April 2019 sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Atas vonis itu, baik KPK maupun Idrus telah mengajukan banding.
Pada awalnya, pengurusan PLTU Riau-1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke Setya Novanto, namun setelah Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 ke Idrus.
Idrus melakukan komunikasi dengan Eni, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.
Idrus mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).
"Ini kelanjutan kemarin karena kemarin kan sudah mau buka (puasa) cuma belum selesai. Saya dipanggil bersaksi kepada dua orang, Pak Sofyan Basir dengan Pak Samin Tan," kata Idrus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Idrus pada Rabu (15/5) telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
Terkait pemeriksaan Idrus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik mendalami peran Idrus dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Untuk diketahui, Idrus merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus pada 23 April 2019 sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Atas vonis itu, baik KPK maupun Idrus telah mengajukan banding.
Pada awalnya, pengurusan PLTU Riau-1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke Setya Novanto, namun setelah Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 ke Idrus.
Idrus melakukan komunikasi dengan Eni, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Propam periksa penyidik yang diduga rekayasa BAP penganiayaan jadi kasus narkoba
02 February 2026 18:34 WIB
KPK periksa mantan Sekper PT Pertamina dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair
16 October 2025 16:06 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB