Kak Seto: Perlu sinergitas lindungi anak
Selasa, 23 Juli 2019 19:55 WIB
Psikolog yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (kiri) disela peringatan Hari Anak Nasional di Makassar, Selasa (23/07/2019). ANTARA Foto/Suriani Mappong
Makassar (ANTARA) - Psikolog yang juga Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Prof Dr Seto Mulyadi mengatakan, dalam menyikapi kasus anak perlu sinergitas semua pihak dan membangun seksi perlindungan anak di level bawah.
Hal itu dikemukakan Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto disela peringatan Hari Anak Nasional yang dipusatkan di Makassar, Selasa.
Menurut dia, pentingnya sinergitas itu dibangun agar semua persoalan anak dapat disikapi bersama, salah satu upaya itu melalui pemberdayaan masyarakat di lapangan.
"Salah satu contoh dengan memasukkan Seksi Perlindungan Anak dalam program di tingkat kelurahan dan dibawahnya, karena ini biasanya terlupakan," katanya.
Mengenai masih maraknya kasus kekerasan anak ataupun yang menjadi korban dengan status Orang dengan HIV/Aids (ODHA), Kak Seto mengatakan, anak tersebut tidak boleh dikucilkan, malah harus dirangkul agar memiliki kepercayaan diri untuk berada di lingkungan sosial.
"Dan di sini peran keluarga sangatlah penting, karena kasus yang menimpa anak itu kembalinya pasti ke keluarga. Apalagi keluarga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat yang harus menjaga dan melindungi anak," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut psikolog yang juga diketahui pertama kali memperkenalkan 'home schooling' atau sekolah di rumah ini, pemerintah selaku pengambil kebijakan dan yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak dasar anak sebagai bagian dari hak asasi anak, tentu harus bersinergi dengan lembaga terkait lainnya.
Hal lain yang harus dilakukan dengan menyiapkan kota/kabupaten layak anak, sehingga anak-anak melakukan tumbuh kembang dengan sehat jasmani dan rohani.
"Kota/Kabupaten Layak Anak adalah sistem pembangunan yang berbasis pada hak anak sesuai dengan regulasi yang ada untuk pemenuhan hak anak," katanya.
Hal itu dikemukakan Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto disela peringatan Hari Anak Nasional yang dipusatkan di Makassar, Selasa.
Menurut dia, pentingnya sinergitas itu dibangun agar semua persoalan anak dapat disikapi bersama, salah satu upaya itu melalui pemberdayaan masyarakat di lapangan.
"Salah satu contoh dengan memasukkan Seksi Perlindungan Anak dalam program di tingkat kelurahan dan dibawahnya, karena ini biasanya terlupakan," katanya.
Mengenai masih maraknya kasus kekerasan anak ataupun yang menjadi korban dengan status Orang dengan HIV/Aids (ODHA), Kak Seto mengatakan, anak tersebut tidak boleh dikucilkan, malah harus dirangkul agar memiliki kepercayaan diri untuk berada di lingkungan sosial.
"Dan di sini peran keluarga sangatlah penting, karena kasus yang menimpa anak itu kembalinya pasti ke keluarga. Apalagi keluarga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat yang harus menjaga dan melindungi anak," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut psikolog yang juga diketahui pertama kali memperkenalkan 'home schooling' atau sekolah di rumah ini, pemerintah selaku pengambil kebijakan dan yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak dasar anak sebagai bagian dari hak asasi anak, tentu harus bersinergi dengan lembaga terkait lainnya.
Hal lain yang harus dilakukan dengan menyiapkan kota/kabupaten layak anak, sehingga anak-anak melakukan tumbuh kembang dengan sehat jasmani dan rohani.
"Kota/Kabupaten Layak Anak adalah sistem pembangunan yang berbasis pada hak anak sesuai dengan regulasi yang ada untuk pemenuhan hak anak," katanya.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pigai: 17+8 "tuntutan rakyat" soal penguatan Komnas masuk dalam revisi UU HAM
17 September 2025 5:32 WIB
Komnas pengendalian tembakau minta perokok elektrik di penerbangan Garuda masuk daftar hitam
30 March 2025 12:58 WIB
Komnas HAM: Polisi menembak siswa di Semarang penuhi unsur melanggar HAM
05 December 2024 20:10 WIB, 2024
Komnas: Masih sulit menemukan ruang aman bagi perempuan korban kekerasan
04 December 2024 14:19 WIB, 2024
Direktur LBH: Penegak hukum kerap tidak gunakan UU TPKS saat tangani femisida
03 December 2024 20:00 WIB, 2024
Ketua Komnas Perempuan petakan masalah perempuan pada masa Pilkada 2024
14 November 2024 5:57 WIB, 2024
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Konsorsium Internasional Pendidikan Tanggap Bencana libatkan Universitas Hasanuddin
15 January 2020 10:48 WIB, 2020
Dirjen Pendis : Mutu pendidikan Indonesia diharapkan keluar dari peringkat 72
17 December 2019 5:06 WIB, 2019