Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Harun Sulianto mengatakan, omnibus law merupakan salah satu langkah strategis penataan regulasi yang berkualitas.
"Salah satu langkah strategis penataan regulasi adalah dengan omnibus law, agar regulasi di daerah berkualitas, tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Harun Sulianto, pada rapat koordinasi pembentukan peraturan daerah, di Mamuju, Kamis.
"Juga, dapat menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, tidak diskiminatif terhadap SARA dan gender serta mempermudah pelayanan publik," tambahnya.
Menurutnya, sebagai penyanggah calon ibu kota negara, Provinsi Sulawesi Barat harus memiliki daya saing sehingga penataan produk hukum daerah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi dan UMKM harus segera dilaksanakan.
Rapat Koordinasi yang mengangkat tema 'Arah Kebijakan Penataan Regulasi di Tingkat Daerah' itu menghadirkan narasumber Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar DJamilah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Barat Sri Lastami,
Dalam paparannya, Sri Lastami menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar siap melaksanakan penataan regulasi di Sulbar dengan mengoptimalkan pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nonomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Biro Hukum Provinsi Subar, seluruh Kepala Bagian Hukum kabupaten se-Sulbar, perwakilan Sekertariat DPRD kabupaten serta para perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.
"Salah satu langkah strategis penataan regulasi adalah dengan omnibus law, agar regulasi di daerah berkualitas, tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Harun Sulianto, pada rapat koordinasi pembentukan peraturan daerah, di Mamuju, Kamis.
"Juga, dapat menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, tidak diskiminatif terhadap SARA dan gender serta mempermudah pelayanan publik," tambahnya.
Menurutnya, sebagai penyanggah calon ibu kota negara, Provinsi Sulawesi Barat harus memiliki daya saing sehingga penataan produk hukum daerah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi dan UMKM harus segera dilaksanakan.
Rapat Koordinasi yang mengangkat tema 'Arah Kebijakan Penataan Regulasi di Tingkat Daerah' itu menghadirkan narasumber Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar DJamilah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Barat Sri Lastami,
Dalam paparannya, Sri Lastami menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar siap melaksanakan penataan regulasi di Sulbar dengan mengoptimalkan pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nonomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Biro Hukum Provinsi Subar, seluruh Kepala Bagian Hukum kabupaten se-Sulbar, perwakilan Sekertariat DPRD kabupaten serta para perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.