Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Harun Sulianto meminta para narapidana yang memperoleh asimilasi rumah agar mentaati aturan.

Penegasan itu disampaikan Harun Sulianto, pada konferensi video bersama para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulbar, Senin.

Rapat secara virtual tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Elly yuzar, Kepala Bidang Pembinaan Subakdo serta Kabid Pelayanan Tahanan Idam wahyu.

Ia meminta agar para Kepala Lapas, Kepala Rutan dan Kepala Bapas untuk mengawasi narapidana yang memperoleh asimilasi agar taat aturan.

"Berikan data identitas, foto dan sidik jari narapidana asimilasi rumah ke pihak kepolisian dan perangkat daerah untuk diawasi bersama," kata Harun Sulianto.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar itu juga meminta agar dibuat grup Whatsapp dengan narapidana asimilasi, beserta pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk memudahkan pengawasan.

Ia juga meminta agar para Kepala Lapas, Kepala Rutan dan Kepala Bapas melakukan assesment dan menelusuri latar belakang narapidana sebelum memberikan asimilasi, seperti napi pencurian dengan kekerasan, residivis, asusila dan perlindungan anak.

"Minta jaminan kekeluarganya bahwa dia tidak melanggar hukum lagi," ucapnya menegaskan.

"Saya minta agar dilakukan koordinasi dengan para Kepala Dinas Sosial untuk bantuan sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk kartu prakerja dan pihak perbankan untuk CSR bagi napi yang asimilasi rumah," tutur Harun Sulianto.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar menegaskan, agar tidak ada pungutan liar pada proses asimilasi rumah kepada para narapidana.

"Publikasikan hal tersebut ke media sebagai keterbukaan kita dan tetap lakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di lapas dan rutan," kata Harun Sulianto.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024