Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, menangkap tiga orang pengguna narkoba dan satu di antara yang diamankan adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Hasbi Hasan di Makassar, Kamis, mengatakan, penangkapan yang dilakukannya ini masuk dalam rangkaian operasi pekat (penyakit masyarakat) pada bulan Ramadhan.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Ardi (29) mengaku berstatus PNS saat ditangkap di sebuah rumah di Jalan Barawaja, Rizal (30) yang juga warga Jalan Barawaja. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap Hastata alias Tata (27).
Dari tangan Ardi, polisi mengamankan dua setengah linting ganja kering siap dikonsumsi dan dari saku celananya, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi satu paket kecil sabu sabu.
"Mereka semua ditangkap di lokasi yang sama dan dari tangan pelaku kita amankan ganja kering dan sabu-sabu. Diduga kuat mereka akan pesta narkoba, tapi sudah tertangkap tangan sebelum menggunakannya," katanya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makassar juga meringkus Aswar Azis (24), Rabu (11/8) pukul 21.00 Wita di Jalan Timor. Aswar kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu.
Polisi juga menangkap Aso (32) karena menyimpan sembilan paket kecil sabu-sabu. Aso dibekuk pada saat bersamaan di Jalan Gunung Lokok.
"Semua barang bukti yang diamankan telah kami kirim ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (T.KR-MH/Z002)
Polisi Tangkap PNS yang Sedang Memakai Narkoba
Jumat, 13 Agustus 2010 16:09 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko Pangan dukung Pemkot Makassar membangun proyek PSEL di TPA Antang Manggala
06 February 2026 18:26 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Badan Kesbangpol Sulbar dan FKPT bahas penguatan sinergi pencegahan terorisme
06 February 2026 19:59 WIB
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB