Menteri Agama : Rumah ibadah dibuka kembali dengan protokol kenormalan baru
Rabu, 27 Mei 2020 15:39 WIB
Umat muslim melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid Annawier, Pekojan, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2020). Sejumlah masjid di beberapa daerah di DKI Jakarta tetap melaksanakan shalat Idul Fitri meski pemerintah mengimbau untuk melaksanakannya di rumah guna memutus penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan bahwa secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati protokol kenormalan baru yang akan direvisi izinnya setiap bulan.
“Pada 15 Mei lalu, Presiden mengatakan tentang ‘new normal’ maka semua bidang menyesuaikan dengan ini, di bidang Kementerian Agama kami buat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati ‘new normal’ seperti 15 Mei 2020 lalu,” kata Menag Fachrul Razi setelah Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual dengan topik Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, manfaat dibukanya rumah ibadah dalam tatanan normal baru setidaknya mencakup lima hal yakni menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah, meningkatkan pahala ibadah, dan meningkatkan upaya spiritual.
Selanjutnya memberikan “reward” kepada daerah yang telah terbukti berhasil mengurangi angka penyebaran COVID-19 dan memberikan ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Pelaksanaan, banyak detailnya, hanya boleh ke rumah ibadah untuk (daerah) yang relatif aman COVID-19 dan rekomendasi camat atau bupati wali kota sesuai dengan level,” katanya.
Hal itu berarti dengan tetap mengkaji dan mempelajari wilayah yang angka penularannya rendah setelah ditinjau maka camat akan mengeluarkan izin pembukaan rumah ibadah setelah dikonsultasikan dengan bupati.
“Karena yang tahu status ‘new normal’ keseluruhan terutama R0 atau ‘effective reproduction number’ RT adalah tingkat bupati ke atas, jadi dari kepala desa dipelajari forum komunikasi kecamatan, konsultasi ke kabupaten lalu keluar izin, izin direvisi tiap bulan kalau dikasih izin, COVID-19 meningkat ya dicabut,” katanya.
Menag menegaskan rekomendasi dan izin tersebut akan dikeluarkan dengan sangat fair yakni bahwa yang memenuhi syarat akan dilanjutkan tetapi jika sebaliknya, terjadi penularan yang semakin tinggi izin tersebut akan dicabut kembali.
“Ini berlaku semua agama, muatan-muatan masing-masing agama. Ini akan kami diskusikan besok pagi mudah-mudahan minggu ini akan kami selesaikan,” katanya.
Ia mengatakan banyak hal atau poin pertimbangan yang akan diterapkan dalam penetapan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru.
Hal itu kata dia, karena membutuhkan koordinasi yang sangat baik di level terbawah termasuk dalam hal membangun sistem pengamanan yang memerlukan koordinasi yang baik dengan unsur TNI/Polri.
“Semua kita, Presiden dan Wapres sepakat kita rindu kembali ke rumah ibadah masing-masing dan sepakat akan revitalisasi, dan akhir minggu ini insya allah akan diterbitkan,” katanya.
“Pada 15 Mei lalu, Presiden mengatakan tentang ‘new normal’ maka semua bidang menyesuaikan dengan ini, di bidang Kementerian Agama kami buat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati ‘new normal’ seperti 15 Mei 2020 lalu,” kata Menag Fachrul Razi setelah Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual dengan topik Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, manfaat dibukanya rumah ibadah dalam tatanan normal baru setidaknya mencakup lima hal yakni menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah, meningkatkan pahala ibadah, dan meningkatkan upaya spiritual.
Selanjutnya memberikan “reward” kepada daerah yang telah terbukti berhasil mengurangi angka penyebaran COVID-19 dan memberikan ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Pelaksanaan, banyak detailnya, hanya boleh ke rumah ibadah untuk (daerah) yang relatif aman COVID-19 dan rekomendasi camat atau bupati wali kota sesuai dengan level,” katanya.
Hal itu berarti dengan tetap mengkaji dan mempelajari wilayah yang angka penularannya rendah setelah ditinjau maka camat akan mengeluarkan izin pembukaan rumah ibadah setelah dikonsultasikan dengan bupati.
“Karena yang tahu status ‘new normal’ keseluruhan terutama R0 atau ‘effective reproduction number’ RT adalah tingkat bupati ke atas, jadi dari kepala desa dipelajari forum komunikasi kecamatan, konsultasi ke kabupaten lalu keluar izin, izin direvisi tiap bulan kalau dikasih izin, COVID-19 meningkat ya dicabut,” katanya.
Menag menegaskan rekomendasi dan izin tersebut akan dikeluarkan dengan sangat fair yakni bahwa yang memenuhi syarat akan dilanjutkan tetapi jika sebaliknya, terjadi penularan yang semakin tinggi izin tersebut akan dicabut kembali.
“Ini berlaku semua agama, muatan-muatan masing-masing agama. Ini akan kami diskusikan besok pagi mudah-mudahan minggu ini akan kami selesaikan,” katanya.
Ia mengatakan banyak hal atau poin pertimbangan yang akan diterapkan dalam penetapan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru.
Hal itu kata dia, karena membutuhkan koordinasi yang sangat baik di level terbawah termasuk dalam hal membangun sistem pengamanan yang memerlukan koordinasi yang baik dengan unsur TNI/Polri.
“Semua kita, Presiden dan Wapres sepakat kita rindu kembali ke rumah ibadah masing-masing dan sepakat akan revitalisasi, dan akhir minggu ini insya allah akan diterbitkan,” katanya.
Pewarta : Hanni Sofia
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Atalia dan Ridwan Kamil tak hadiri sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Bandung
17 December 2025 11:40 WIB
Menteri Agama siapkan forum memperkuat konsep solusi perdamaian di Gaza Palestina
17 November 2025 14:20 WIB
Pemprov Sulbar tingkatkan kapasitas tokoh agama bangun harmonisasi sosial
13 November 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pesawat Super Air Jet rute Lombok-Surabaya delay hampir 5 jam di Bandara Lombok
14 February 2026 5:39 WIB