Makassar (ANTARA News) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar THS menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis, terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Yusuf Handoko, di Makassar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah menjalani pemeriksaan pertama di Seksi Intelijen Kejari yang kemudian dilanjutkan pemeriksaanya di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Pemeriksaan lanjutan ini karena adanya dugaan korupsi pembangunan pasar Pa'baeng-baeng yang diduga merugikan negara Rp1 miliar lebih. "Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan penyelidikan," tuturnya.

Pemeriksaan THS karena dalam pembangunan rehabilitasi Pasar Pabaeng-baeng dirinya bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pembangunan kios/lods senilai Rp12 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2009.

"Untuk sementara ini, kami masih memeriksanya hanya sebatas saksi dan materi pemeriksaannya itu hanya teknis pembangunan saja," ujarnya.

Dalam pembangunan pasar tradisional Pasar Pabaeng-baeng, kejaksaan menilai ada indikasi yang berbau korupsi, sehingga kejaksaan berani melakukan penyelidikan serta memanggil beberapa pejabat Disperindag untuk dimintai keterangan. (T.KR-MH/Z002)



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024