Bantaeng (ANTARA) - Wakil Bupati Bantaeng H Sahabuddin menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bantaeng tahun 2019 pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah dan dihadiri Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan para DPRD Bantaeng.

H Sahabuddin pada kesempatan tersebut mewakili Bapak Bupati Bantaeng mengatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk ranperda yang disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sehingga telah mematuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Hal ini membuktikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar akutansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang dan elektifitas pengendalian internal di lingkungan Kabupaten Bantaeng," ujarnya.

Wabup menambahkan, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat, untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.

"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama ini, dan pada masa datang," kata Sahabuddin.(*/Adv)

Pewarta : Surya
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024