Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai daerah dan membina program desa sadar hukum termasuk di Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Sulsel Heny Widyawati melalui keterangannya diterima di Makassar, Senin, mengatakan, timnya telah turun langsung ke Kabupaten Bantaeng untuk pembentukan Posbankum tersebut.
"Dengan adanya Posbankum, masyarakat akan lebih dekat untuk mendapatkan informasi hukum dan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi, baik melalui upaya mediasi maupun rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) jika diperlukan," ujarnya.
Heny Widyawati mengatakan kedatangannya ke Desa Bonto Tangnga, Kabupaten Bantaeng disambut Sekretaris Desa Bonto Tangnga, Baso Bakkara dalam pembentukan Posbankum.
Ia menyatakan Kanwil Kemenkum Sulsel menyerahkan surat tanda register Posbankum sebagai tanda bahwa Posbankum Desa Bonto Tangnga telah tercatat secara resmi di Kantor Wilayah dan akan dilaporkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Tim juga memantau langsung kesiapan sarana dan prasarana Posbankum serta kemampuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
"Kita berharap Desa Bonto Tangnga dapat segera diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum dan nantinya meraih penghargaan Anhubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum," katanya.
Heny menuturkan program tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan di masyarakat, khususnya di tingkat desa yang selama ini masih minim layanan hukum.
Ia pun menyampaikan amanat Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal untuk mengoptimalkan layanan Posbankum di desa sebagai program prioritas nasional.
"Desa Bonto Tangnga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bantaeng dalam pemberian layanan bantuan hukum," terangnya.
Inisiatif pembentukan Posbankum merupakan langkah konkret Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa. Program ini diharapkan dapat menjembatani layanan hukum perdesaan.
Dengan hadirnya Posbankum di Desa Bonto Tangnga, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum.

