Mamuju (ANTARA News) - PT Mandiri Maining Corporation (MMC) mengakui pengelolaan tambang Mangan di Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, legal karena telah mengantongi izin dari Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) pusat di Jakarta.

"Memang selama ini Bupati Kabupaten Mamuju, H. Suhardi Duka pernah melakukan penutupan tambang mangan itu karena dilakukan perbaikan perijinan. Makanya kami membuka kembali aktivitas pertambangan ini karena perusahaan telah mengantongi ijin dari Minerba," kata General Manager PT MMC, Irwan Sah di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, isu tentang legalitas perusahaan PT MMC terkait eksplorasi tambang mangan di Bonehau selama ini banyak salah kaprah karena menganggap tidak mengantongi ijin pertambangan.

"Anggapan itu sangatlah keliru karena pasca dilakukan penghentian aktivitas penambangan mangan, kami telah mendapat izin yang telah teregistrasi pada Dirjen Minerba pusat di Jakarta, sehingga kegiatan pekerjaan tambang mangan itu memenuhi syarat," jelasnya.

Memang kata dia, persoalan yang terjadi selama ini yanng memicu terjadinya pro dan kontra di masyarakat karena awalnya tambang rakyat yang menuia protes karena perusahaan menghadirkan alat berat ke lokasi pertambangan itu.

Namun begitu, kata dia, pengerahan alat berat itu bertujuan untuk membuka jalan pertambangan untuk melancarkan distribusi hasil tambang mangan ini.

Irwan mengakui, alat berat yang dikerahkan ke lokasi itu berfungsi ganda selain untuk digunakan pembukaan jalan tambang baru juga berfungsi untuk melakukan eksplorasi tambang Mangan.

"Pengerahan alat berat yang berfungsi ganda juga tidak melanggar aturan sesuai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah diterbitkan sebelum ada Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikantongi oleh MMC pada tahun 2009 lalu," jelasnya.

Sementara itu, konsultan Tambang perbantuan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mamuju, Nurdin Ashat mengatakan, perusahaan tambang mangan di Bonehau memang legal.

"Pihak perusahaan telah memenuhi semua kewajibannya diantaranya eksploitasi geologi, membuat laporan triwulan yang dibuat sebanyak tiga kali atau hingga September 2010 pun telah dilakukan," kata dia.

Bukan hanya itu, pihak MMC yang juga merupakan grup PT Mandiri Alam Manakarra (MAM) juga telah memiliki dokumen pengkajian lingkungan UKL-UPL yang terbit pada akhir September 2010 yang dikeluarkan oleh Bappedalda Mamuju.

"Atas dasar ijin tersebut, maka semua proses yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan aktivitas pertambangan sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ungkap dia.
(T.KR-ACO/F003) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025