Ternate (ANTARA Sulsel) - Penyidik Polda Maluku Utara (Malut), memanggil Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC) tahun 2011 lalu.
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bupati Pulau Morotai dengan nomor : S.PGL/45/I/2015/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2015 yang diantar ke kediamannya di Morotrai," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan, panggilan terhadap tersangka RS dengan nomor :S.PGL/45/I/2015/Ditreskrimum sudah disampaikan langsung ke rumahnya di Morotai.
Bahkan, surat dengan nomor yang sama juga disampaiakan ke rumah bersangkutan yang ada di Kalumata dan pemanggilan terhadap tersangka kasus pengrusakan ini dengan status sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/2) pekan depan.
"RS yang juga Bupati Pulau Morotai ini akan dipanggil sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada tanggal 12 minggu depan," katanya.
Dengan demikian, kata Hendri, Polda meminta kepada yang bersangkutan agar tidak memperlambat proses penanganan kasus tersebut dengan koperatif memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara resmi. ¿Dihimbau agar yang bersangkutan bisa hadir sehingga kasus ini tidak berlarut-larut.
Selain Bupati Morotai, penyidik Polda Malut juga berencana bakal memanggil berberapa saksi lainnya termasuk juga wakil bupati Weni Paraisu. Ada beberapa saksi yang akan juga ikut dipanggil, pastinya yang paling utama itu Wakilnya tapi beda harinya saja, tentunya wakil duluan.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, Bupati Morotai, Rusli Sibua dan Wakil Bupati Weni Paraisu sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, wakil bupati ini terlebih dahulu, hingga saat ini berkas perkaranya sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai. Sementara untuk Rusli Sibua masih berada di tangan penyidik Polda Malut.
Kedua pejabat di Morotai ini ditetapkan sebagai tersangka sebab, diduga sebagai aktor intelektual pengarahan masa untuk melakukan pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas PT. MMC pada tahun 2011 silam. M. Taufik

