Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan bakal pasangan calon Muhammad Nur-Muhammad Ilyas tak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan, setelah dilakukan verifikasi perbaikan tahap dua atas dukungan KTP elektronik.

"Keputusan rapat pleno tadi malam, memutuskan pasangan bakal calon untuk jalur perseorangan tidak memenuhi syarat. Untuk itu Pilkada Maros tidak ada calon dari perseorangan," ujar Komisioner KPU Maros, Mujaddid saat dihubungi, Sabtu.

Dasar dari keputusan itu, kata dia, pasangan ini dianggap tidak mampu memenuhi persyaratan yang diberikan penyelenggara setelah diverifikasi faktual yakni mengumpulkan dukungan minimal 24.505 ribu KTP-el pada tahap dua perbaikan.

"Dukungan pasangan Nur-Ilyas yang lolos verifikasi administrasi secara faktual hanya 15.397 KTP-el. Sedangkan syaratnya minimal 24.505. Dengan demikian persyaratan untuk maju ke tahap selanjutnya tidak terpenuhi sehingga untuk jalur perseorangan di Maros dinyatakan tidak ada calon," ungkap Mujaddid yang membidangi Devisi Teknis KPU Maros.

Sebelumnya, bakal calon pasangan perseorangan dengan akronim Baret Cella pada tahap pertama telah menyetorkan berkas dukungan sebanyak 26.158 KTP-el yang tersebar di 14 kecamatan.

Setelah diverifikasi faktual, terdapat kekurangan 9.655 dukungan atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 14.850 dukungan.

Sementara syarat yang dibebankan KPU Maros minimal mendapat 24.505 dukungan. Sesuai aturan bila terdapat kekurangan, maka Bacalon diwajibkan memenuhi dua kali lipat dukungan yang TMS tadi, minimal memperoleh 19.310 KTP-el.

Selanjutnya, pada tahap kedua masa perbaikan, pasangan ini kembali menyetorkan kekurangan sebanyak 20.006 dukungan. Namun setelah diverifikasi faktual, yang lolos hanya 547 dukungan. Bila ditotal jumlahnya hanya memenuhi 15.397 dukungan, sehingga dinyatakan tidak bisa melanjutkan di tahapan selanjutnya.

Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pasangan ini untuk maju, tetapi melalui jalur Partai Politik sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, atas perubahan PKPU nomor 3 tahun 2017, dengan menghapus aturan dalam pasal 34. Hal ini  menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

"Kami masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk maju di Pilkada Maros, asalkan melalui jalur partai, sesuai aturan PKPU nomor 1 tahun 2020. Syaratnya mendapat dukungan minimal tujuh kursi di DPRD Maros," katanya.

Sementara Juru bicara pasangan Muhammad Nur-Muhammad Ilyas, Mutmainna mengatakan mengapresiasi kinerja terhadap kinerja KPU yang telah bekerja maksimal selama masa verifikasi faktual dukungan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara mulai dari kabupaten, kecamatan desa maupun kelurahan yang telah bekerja sama saat tahapan berlangsung, kendati banyak dinamika di lapangan, mengingat itu dilaksanakan dimasa pandemi COVID-19," ujarnya.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024