Bantaeng (ANTARA) - Wakil Bupati Bantaeng H Sahabuddin menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD 2020 kepada Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin.

Wabup Sahabuddin mengatakan tujuan KUPA dan PPAS Perubahan antara lain memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2020 agar berdaya dan berhasil guna.

Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan APBD, sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, serta sesuai instruksi Presiden RI untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai.

"Substansi KUPA PPAS Perubahan tentunya hanya merupakan rencana dari apa yang ingin kita laksanakan dan akan kita capai melalui APBD 2020. Sinergitas antar semua stakeholder yang ada di Bantaeng tetap menjadi energi utama untuk mengimplementasikan rencana tersebut guna mencapai sasaran yang diinginkan," ujar Sahabuddin.

Sebagaimana diketahui dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat, yaitu adanya pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Dalam dalam rangka percepatan penanganan pandemi dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir pada kegiatan ini antara lainh para unsur Forkopimda Bantaeng, para Asisten, serta para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.(*/Adv)

Pewarta : Surya
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024