Makassar (ANTARA) - Lembaga sosial Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar belum maksimal.
"Penerapanya belum maksimal. Intinya peraturan kawasan tanpa rokok itu harus secara konsisten diterapkan," ujar Project Director Hasanuddin Contact Profesor Alimin di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Hasil pemantauan dan evaluasi Hasanuddin Contact mengungkapkan implementasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR dan Pengaturan Iklan Rokok, kata dia, menujukkan banyak pelanggaran pemasangannya.
Di sejumlah titik wilayah Kota Makassar terlihat banyak pemasangan iklan rokok dipasang seenaknya, padahal dalam aturan sudah jelas pengaturannya.
"Makanya kita mendukung Pemkot supaya bisa melindungi warganya dari asap rokok. Apalagi Makassar sebagai kota layak anak, tentunya tidak layak apabila memasang iklan rokok sembarangan," ungkap dia.
Pihaknya berharap Pemkot Makassar secara konsisten menerapkan Perda itu, sebab bila terus dilakukan pembiaran meski ada aturan maka dampaknya akan merusak generasi muda.
"Kita tidak ingin melahirkan generasi masa depan sakit-sakitan. Harapannya tahun 2030 kita sudah bebas asap rokok, sehingga bisa melahirkan generasi sehat memimpin bangsa ini lebih maju," harapnya.
Menanggapi masukan itu, Pejabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, hal itu sudah menjadi isu global khususnya masalah rokok yang menjadi concern di kota besar.
Pihaknya tidak melarang orang merokok, hanya saja ada rambu dan zona larangan merokok di tempat tertentu. Tujuannya bagaimana melindungi hak-hak orang yang tidak merokok agar tidak terpapar.
"Langkah teknis sudah kita siapkan, seperti zona-zona merokok yang jelas, kemudian di fasilitas umum dipasang papan peringatan bahwa di sini kawasan tanpa rokok," katanya.
Mengenai dengan iklan rokok yang terpasang bukan pada tempatnya, lanjut dia, saat ini sedang dikaji. Bila regulasi mengatur itu ada maka segera ditindalanjuti penegasannya.
"Sementara diramu bersama tim Hasanuddin Contact dengan tim kita, bagaimana secara bertahap iklan rokok itu dikendalikan dengan baik agar tidak memberikan dampak negatif," tutur dia.
"Termasuk dikaji zona mana, termasuk wilayah sekolah, kampus, janganlah dipasang disitu. Di zona tertentu mungkin boleh secara terbatas, itu mungkin sementara diatur oleh teman-teman di OPD terkait," tambahnya.
"Penerapanya belum maksimal. Intinya peraturan kawasan tanpa rokok itu harus secara konsisten diterapkan," ujar Project Director Hasanuddin Contact Profesor Alimin di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Hasil pemantauan dan evaluasi Hasanuddin Contact mengungkapkan implementasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR dan Pengaturan Iklan Rokok, kata dia, menujukkan banyak pelanggaran pemasangannya.
Di sejumlah titik wilayah Kota Makassar terlihat banyak pemasangan iklan rokok dipasang seenaknya, padahal dalam aturan sudah jelas pengaturannya.
"Makanya kita mendukung Pemkot supaya bisa melindungi warganya dari asap rokok. Apalagi Makassar sebagai kota layak anak, tentunya tidak layak apabila memasang iklan rokok sembarangan," ungkap dia.
Pihaknya berharap Pemkot Makassar secara konsisten menerapkan Perda itu, sebab bila terus dilakukan pembiaran meski ada aturan maka dampaknya akan merusak generasi muda.
"Kita tidak ingin melahirkan generasi masa depan sakit-sakitan. Harapannya tahun 2030 kita sudah bebas asap rokok, sehingga bisa melahirkan generasi sehat memimpin bangsa ini lebih maju," harapnya.
Menanggapi masukan itu, Pejabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, hal itu sudah menjadi isu global khususnya masalah rokok yang menjadi concern di kota besar.
Pihaknya tidak melarang orang merokok, hanya saja ada rambu dan zona larangan merokok di tempat tertentu. Tujuannya bagaimana melindungi hak-hak orang yang tidak merokok agar tidak terpapar.
"Langkah teknis sudah kita siapkan, seperti zona-zona merokok yang jelas, kemudian di fasilitas umum dipasang papan peringatan bahwa di sini kawasan tanpa rokok," katanya.
Mengenai dengan iklan rokok yang terpasang bukan pada tempatnya, lanjut dia, saat ini sedang dikaji. Bila regulasi mengatur itu ada maka segera ditindalanjuti penegasannya.
"Sementara diramu bersama tim Hasanuddin Contact dengan tim kita, bagaimana secara bertahap iklan rokok itu dikendalikan dengan baik agar tidak memberikan dampak negatif," tutur dia.
"Termasuk dikaji zona mana, termasuk wilayah sekolah, kampus, janganlah dipasang disitu. Di zona tertentu mungkin boleh secara terbatas, itu mungkin sementara diatur oleh teman-teman di OPD terkait," tambahnya.