Makassar (ANTARA) - Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait dengan pengelolaan stadion Mattoangin, namun bukan dalam konteks kepemilikan.

"Terkait permasalahan hukum, memang betul ada putusan PTUN (menangkan YOSS) tapi justru putusan itu menguatkan Pemprov atas kepemilikan lahan," ungkap Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Marwan Masyur saat rapat LKPj di kantor DPRD Sulsel, Senin.

Meski dimenangkan pihak penggugat, kata dia, dalam putusan pada Diktum pertama disebutkan Pemprov Sulsel dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Namun, pada Diktum kedua disebutkan, Pemprov mesti melibatkan YOSS dalam hal pengelolaan Stadion Mattoangin.

"Bila dikaji lebih jauh, posisinya putusan itu menguatkan Pemprov, dengan mengakui milik pemerintah. Tetapi, pada diktum kedua, mengharapkan dan mengikutsertakan YOSS dalam hal pengelolaan. Hanya saja, aturan yang ada setiap aset tidak bisa dikelola pihak lain," ucap dia.

Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak YOSS, mengingat saat ini kondisi pembangunan Stadion kebanggaan Makassar telah dibongkar untuk dilakukan renovasi.

"Tetap kita mematuhi putusan itu, di sisi lain kita juga terganjal aturan pengelolaan aset. Tapi tetap kita mencari solusi dari persoalan ini," tambahnya.

Untuk perkara aset lahan Pemprov yang sementara jalan di pengadilan sejak 2020, sebut dia, ada 23 perkara baik Stadion Mattoangin, lahan Masjid Al Markaz Al Islami, serta beberapa lainnya. Ada yang telah selesai dan ada pula masih berperkara.

Ketua Komisi A, DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan, tentu Pemprov Sulsel telah berupa melakukan langkah hukum atas kepemilikan aset tersebut. Meskipun dimenangkan dalam konteks pengelolaan, dan bukan kepemilikan, namun untuk masalah ke depan, belum bisa dibicarakan, karena kondisi stadion saat ini berpolemik.

"Sebaliknya kita fokus dulu mengupayakan kelanjutan kembali proyek renovasi stadion yang tertunda itu. Soal nanti pembagian pengelolaan tetap dibicarakan kembali, mengingat ini adalah ikon Kota Makassar yang bersejarah pembangunan harus tetap dilanjutkan," harap legislator asal partai Demokrat itu.

Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024