
Pengawasan WNA, Timpora Pinrang gelar operasi kemigrasian di perusahaan

Pinrang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 di PT Biota Laut Ganggang, Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa (10/2).
Kasi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ira Hijrana dalam keterangannya, Rabu, mengatakan kegiatan pengawasan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri, diawali dengan briefing tim sebelum bergerak menuju lokasi perusahaan.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur lintas instansi yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Pinrang di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Badan Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BIN daerah, serta jajaran Kantor Imigrasi Parepare.
Menurut Ira, dari hasil pemeriksaan diketahui PT Biota Laut Ganggang mempekerjakan 22 Tenaga Kerja Asing (TKA) warga negara Tiongkok yang seluruhnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Selain itu terdapat seorang WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang merupakan tamu perusahaan.
Petugas juga menemukan bahwa salah satu TKA telah menikah dengan Warga Negara Indonesia pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Saat kegiatan berlangsung, sebagian WNA berada di lokasi perusahaan, sementara sebagian lainnya sedang melaksanakan cuti.
Dalam kegiatan tersebut, Timpora Kabupaten Pinrang juga mengingatkan pihak perusahaan untuk terus memenuhi kewajiban pelaporan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pinrang, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkala melalui sinergi bersama instansi terkait guna menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan stabilitas wilayah kerja Imigrasi Parepare.(*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
