Sub Sektor AFAS Terus Bertambah
Sabtu, 19 Maret 2011 14:17 WIB
Makassar (ANTARA News) - Sub sektor yang diatur dalam perjanjian perdagangan jasa negara-negara di kawasan Asia Tenggara (Asean Framework Agreement on Services - AFAS) terus bertambah.
Direktur Perundingan Perdagangan Jasa, Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Sondang Anggraini, di Makassar, Sabtu, mengatakan, sejak disahkan pada KTT ke-5 ASEAN, sub sektor yang diatur dalam AFAS terus meningkat seiring dengan kebutuhan perdagangan antar negara.
Pada tahun 2008 hingga 2009, sudah dilakukan penambahan sebanyak 10 sub sektor dan hingga saat ini dilakukan penambahan lagi sebanyak 15 sub sektor, sehingga saat ini jumlahnya sudah mencapai 80 sub sektor.
"Pada tahun 2014 hingga 2015 nanti, akan dilakukan penambahan sebanyak 27 sub sektor baru, sehingga pada saat itu jumlahnya sudah mencapai 127 sub sektor," ungkapnya.
AFAS sendiri terdiri dari beberapa sektor di bidang jasa, seperti jasa finansial, transportasi, pariwisata, dan sebagainya.
Perjanjian ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kerja sama dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, diversifikasi kapasitas produksi serta pasokan dan distribusi jasa, menghapus hambatan perdagangan jasa, dan meliberalkan perdagangan jasa.
"Di Indonesia sendiri, ternyata masih banyak pemangku kepentingan yang belum menyadari apa arti AFAS ini, dan juga masih terdapat berbagai sektor yang belum melakukan persiapan," jelasnya.
Dalam hal ini, diperlukan pula harmonisasi antara kebijakan pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. (T.KR-AAT/F003)
Direktur Perundingan Perdagangan Jasa, Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Sondang Anggraini, di Makassar, Sabtu, mengatakan, sejak disahkan pada KTT ke-5 ASEAN, sub sektor yang diatur dalam AFAS terus meningkat seiring dengan kebutuhan perdagangan antar negara.
Pada tahun 2008 hingga 2009, sudah dilakukan penambahan sebanyak 10 sub sektor dan hingga saat ini dilakukan penambahan lagi sebanyak 15 sub sektor, sehingga saat ini jumlahnya sudah mencapai 80 sub sektor.
"Pada tahun 2014 hingga 2015 nanti, akan dilakukan penambahan sebanyak 27 sub sektor baru, sehingga pada saat itu jumlahnya sudah mencapai 127 sub sektor," ungkapnya.
AFAS sendiri terdiri dari beberapa sektor di bidang jasa, seperti jasa finansial, transportasi, pariwisata, dan sebagainya.
Perjanjian ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kerja sama dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, diversifikasi kapasitas produksi serta pasokan dan distribusi jasa, menghapus hambatan perdagangan jasa, dan meliberalkan perdagangan jasa.
"Di Indonesia sendiri, ternyata masih banyak pemangku kepentingan yang belum menyadari apa arti AFAS ini, dan juga masih terdapat berbagai sektor yang belum melakukan persiapan," jelasnya.
Dalam hal ini, diperlukan pula harmonisasi antara kebijakan pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. (T.KR-AAT/F003)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU berjanji tidak akan bergeming di DPR dan akan terapkan Putusan MK
23 August 2024 18:43 WIB, 2024
Perludem sebut tarik ulur penetapan jadwal Pemilu 2024 merupakan anomali
15 October 2021 21:00 WIB, 2021
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Pemkot Makassar perketat pengawasan harga pangan jelang Ramadhan dan Imlek
14 February 2026 5:17 WIB