Jakarta (ANTARA) -
Titi pun mengingatkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, kesimpulan rapat konsultasi bersama DPR itu nantinya tidak bisa mengikat KPU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU janji akan bergeming di DPR dan akan terapkan Putusan MK

