MK dan Polri bahas peningkatan pengaman pascaputusan PHP Pilkada sejumlah daerah
Kamis, 3 Juni 2021 17:55 WIB
Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah. ANTARA/HO
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI bersama Polri membahas peningkatan pengamanan pascaputusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah wilayah.
"Ini perlu dibahas mengingat usai PHP pilkada, MK kembali menangani perkara pengujian undang-undang," kata Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah melalui laman resmi MK di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja menarik perhatian publik serta beberapa permasalahan atau isu-isu sensitif lainnya sehingga perlu penguatan keamanan di lingkungan MK.
"Oleh sebab itu, MK menilai perlu untuk kembali mengukuhkan kerja sama dan koordinasi dengan Polri," katanya.
Selain itu, Guntur mengatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya Polri yang ditugaskan ke MK juga harus lebih ditingkatkan mengingat lembaga itu kembali bersiap untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan sidang pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
"Diharapkan nantinya pengamanan tetap terjaga demi rasa aman di lingkungan MK," katanya.
Selain itu, Guntur juga berharap tenaga perbantuan Polri yang bertugas di MK agar pendidikannya diperhatikan. Pasalnya, dalam melaksanakan tugas, aparat perlu memperoleh pelatihan guna meningkatkan kualitas serta keahlian dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Majelis hakim MK pada hari Kamis telah membacakan empat putusan perkara PHP kepala daerah, yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hasilnya ialah untuk Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Mandailing Natal MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sedangkan Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan majelis mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
"Ini perlu dibahas mengingat usai PHP pilkada, MK kembali menangani perkara pengujian undang-undang," kata Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah melalui laman resmi MK di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja menarik perhatian publik serta beberapa permasalahan atau isu-isu sensitif lainnya sehingga perlu penguatan keamanan di lingkungan MK.
"Oleh sebab itu, MK menilai perlu untuk kembali mengukuhkan kerja sama dan koordinasi dengan Polri," katanya.
Selain itu, Guntur mengatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya Polri yang ditugaskan ke MK juga harus lebih ditingkatkan mengingat lembaga itu kembali bersiap untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan sidang pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
"Diharapkan nantinya pengamanan tetap terjaga demi rasa aman di lingkungan MK," katanya.
Selain itu, Guntur juga berharap tenaga perbantuan Polri yang bertugas di MK agar pendidikannya diperhatikan. Pasalnya, dalam melaksanakan tugas, aparat perlu memperoleh pelatihan guna meningkatkan kualitas serta keahlian dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Majelis hakim MK pada hari Kamis telah membacakan empat putusan perkara PHP kepala daerah, yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hasilnya ialah untuk Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Mandailing Natal MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sedangkan Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan majelis mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet
13 November 2025 15:23 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun
30 October 2025 16:20 WIB
MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1
17 September 2025 18:45 WIB