Makassar (ANTARA News) - DPRD Kota Makassar akhirnya menyetujui usulan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menaikkan tarif air bersih sebesar 25 persen dari tarif sekarang yang akan diberlakukan Juli 2011.

Hal itu terkuak dalam dengar pendapat (hearing) antara pihak PDAM Kota Makassar dengan Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Kota Makassar, di Makassar, Selasa. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Keuangan PDAM Asdar Ali mengungkapkan, kenaikan tarif itu dilakukan atas dasar biaya produksi mengalami kenaikan untuk tahun 2011 yang belum dinaikkan sejak 2005.

"Tahun ini memang akan dinaikkan, karena sejak tiga tahun terakhir 2007 hingga 2010 biaya produksi terus mengalami kenaikan sehingga untuk menutupi itu salah satu jalan adalah menaikan tarif," katanya.

Selain itu, ia merinci besaran kenaikan 25 persen tersebut akan disamaratakan. Untuk klaster sosial seperti rumah ibadah, sekolah dan lainnya 0,35 sen perliter kemudian rumah tangga di bawah rata-rata 1,25 sen per liter dikali meter kubik Rp1.250, selanjutnya kantor-kantor 1,98 sen dikalikan meter kubik Rp1.980. Rumah skala elit 2,25 sampai 2,72 sen dikalikan meter kubik Rp2.250 sampai Rp2.720.

"Kenaikan tersebut sudah dikalkulasi sebelumnya, dan itu sudah sesuai dengan perincian sehingga diprediksikan PDAM tidak lagi berutang ke kementrian atau boleh dikata Zero (tidak untung tidak rugi)," ujarnya.

Lebih jauh Asdar menjelaskan, tarif secara berkala akan naik hingga 2013 mendatang, artinya akan ada kenaikan tiap tahun. Pada 2012 kembali dinaikan 15 persen dan 2013 hanya naik 10 persen sehingga total 50 persen secara keseluruhan. Dengan menaikkan tarif air minum, PDAM akan mampu mencapai target laba sebesar Rp10 miliar tahun 2011. Sebab, tahun lalu target laba sebesar Rp9 miliar tidak tereasliasi, bahkan merugi.

Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad menyatakan utang PDAM sebelumnya Rp200 miliar dan telah diputihkan Menteri Keuangan sebesar Rp121 miliar. Namun kata dia PDAM masih membutuhkan sekitar Rp15 miliar untuk perbaikan pelayanan. Sebab, sejak tiga tahun terakhir perusahaan terus merugi dan saat ini dilakukan manajemen baru yang terbuka kepada masyarakat.

"Kami telah melakukan beberapa perubahan terkait manajemen, bahkan telah memangkas gaji dan tunjangan lainnya, termasuk memecat dua pegawai PDAM yang terlibat permaianan. Tapi untuk mengurangi biaya operasional dalam hal ini obat bahan kimia yang medukung penjernihan air kita tidak bisa," ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang anggota Komisi B, Abdul Wahab Tahir mengatakan, kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat, sebab kenaikan tarif tersebut tidak sebanding dengan pelayanan.

Belum lagi kata dia, kebocoran-kebocoran dan pencurian air serta pemakaian yang berlebihan dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu.

"Masih banyak masyarakat kecil yang membutuhkan air, sementara pelayanan tidak maksimal dan tarif dinaikkan, kasihan masyarakat kecil. Padahal banyak rumah-rumah elit difasilitasi air bersih namun tidak dipergunakan semestinya, sementara masih banyak masyarakat belum mendapatkan air bersih," ujarnya.

Ketua Komisi B, Sri Rahmi menambahkan, kenaikan tarif yang diusulkan PDAM kota Makassar, pada dasarnya akan disetujui melihat manejemen baru dinilai serius dan akan melakukan langkah perubahan di tubuh PDAM. (T.KR-HK/F003)