
DP3A Makassar libatkan penyintas susun rencana aksi tangani kekerasan anak

Makassar (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melibatkan anak penyintas kekerasan serta berbagai pihak dalam menyusun rencana aksi reintegrasi anak penyintas kekerasan di daerah itu.
Selain anak penyintas kekerasan, DP3A juga melibatkan orang tua penyintas, guru penyintas, selter warga hingga pendamping para penyintas kekerasan anak pada kegiatan Reintegrasi Anak Penyintas Kekerasan selama 11-12 Februari 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Reintegrasi bukan sekadar mengembalikan anak ke rumah atau sekolah, tetapi mengembalikan harapan, rasa percaya diri, dan hak mereka untuk menjalani masa kanak-kanak secara utuh," ujar Kepala DP3A Makassar drg Ita Isdiana Anwar di Makassar, Rabu.
Pelibatan para penyintas dan pihak-pihak yang berperan dalam pemulihan psikis penyintas dinilai menjadi keharusan dalam menyusun rencana aksi yang akan menjadi dokumen untuk langkah ke depan bagi Pemkot Makassar.
Kegiatan ini memuat beragam aksi, mulai dari mengedukasi tentang hak-hak anak dan perlindungan dari kekerasan, meningkatkan kapasitas anak penyintas dalam menghadapi stigma dan membangun kepercayaan diri, serta mendorong reintegrasi sosial melalui kegiatan interaktif, diskusi, dan simulasi.
"Termasuk pula membangun jejaring dukungan antara anak, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dari 82 peserta, unsur-unsur tersebut yang kita hadirkan," kata dia.
Menurut dia, kekerasan terhadap anak, baik fisik, emosional, maupun seksual, dapat meninggalkan dampak luar biasa pada perkembangan psikologis seorang anak.
Dampak tersebut bisa bertahan hingga dewasa jika tidak ditangani dengan baik dan dapat menghambat mereka untuk menjalani hidup dengan penuh potensi dan kebahagiaan.
"Kasus kekerasan tersebut dapat menimbulkan traumatik bahkan depresi bagi korban sehingga dapat memberikan dampak bagi kelanjutan hidup korban," ujarnya.
Berdasarkan data UPTD PPA Kota Makassar, kasus kekerasan yang ditangani sepanjang 2025 sebanyak 1.222 kasus. Secara rinci, 762 korban anak dan 460 korban dewasa, di mana anak dan perempuan masih menjadi yang paling rentan.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A Makassar Isnaniah Nurdin menyebut 63 persen kasus kekerasan terjadi pada anak di Kota Makassar.
Dia menjelaskan bahwa meski bekas kekerasan fisik telah hilang, akan tetapi pengalaman kekerasan itu masih tertinggal.
Ia menyebut bentuk kekerasan terhadap anak sebagai beragam, bukan hanya kekerasan fisik dan psikis, tetapi juga penelantaran, anak dengan stigma, kekerasan seksual, penggunaan zat adiktif hingga perkawinan anak sebagai praktek berbahaya bagi anak.
"Maka kita kumpulkan mereka dan membicarakan dampak psikologisnya seperti apa, tantangannya, dan apa upaya yang bisa dilakukan untuk membantu anak-anak kita bisa kembali ke lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat,” ujarnya.
Pada pelaksanaannya, dilakukan diskusi terarah, pemetaan kondisi yang dialami para anak penyintas kekerasan, khususnya pada tantangan yang mereka hadapi di rumah, sekolah, masyarakat, dan akses pelayanan.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
