Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Harun Sulianto bersama Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembentukan unit layanan paspor (ULP).

"Penandatanganan Ini bertujuan untuk mendekatkan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya keimigrasian sampai ke tingkat kabupaten," ujar Harun Sulianto di Gowa, Senin.

Ia menjelaskan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melayani satu kota dan 10 kabupaten di Sulawesi Selatan.

Pembentukan unit layanan paspor Ini, kata Harun, bertujuan untuk menambah kapasitas jumlah pemohon yang dilayani dan memecah antrean pelayanan yang hanya di satu titik layanan yang awalnya hanya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
   

Adapun komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat disambut baik Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

"Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar itu luas sekali karena mencakup 10 kabupaten dan satu Kota Makassar. Makanya, dengan adanya MoU ini, semoga antrean pemohon tidak terlalu membludak di satu tempat lagi," katanya.

Harun mengatakan lokasi Kantor Imigrasi Makassar yang terletak di utara Kota Makassar menjadi alasan MoU tersebut untuk memberikan kemudahan, seperti akses bagi warga di bagian selatan provinsi itu.

Pelayanan Keimigrasian khususnya pengurusan paspor warga bagian selatan Kota Makassar, seperti Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, dan Bulukumba lebih mendapatkan kemudahan akses dan pemerataan pelayanan dengan berdirinya ULP di Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut bentuk kerja sama yang bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Gowa dalam hal pelayanan publik.

"Kerja sama ini akan menjadi awal yang baik dalam menyambut rencana pembangunan mal pelayanan publik yang akan dibangun Pemerintah Kabupaten Gowa," katanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024