Makassar (ANTARA) - Tim Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, dapat mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di Depan Masjid Perumahan Telkomsel, Kecamatan Biringkanaya, belum lama ini.
"Alhamdulillah, kemarin anggota Tim Jatanras Polrestabes di-backup tim Resmob Polda Sulsel telah mengamankan empat pelaku di Kabupaten Pinrang," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri saat rilis kasus di halaman kantor polisi setempat, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan penemuan mayat bayi pada Senin, 18 Oktober 2021 di depan Masjid Perumahan Telkomas.
Tim inafis, Dokpol beserta Polres Biringkanaya kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bungkusan berisi jenazah bayi, selanjutnya dibuat laporan polisi guna penyelidikan.
Dari proses penyelidikan dan keterangan warga setempat dikumpulkan selama sepekan, kasus ini mengarah kepada perbuatan pidana aborsi oleh para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pelaku saat ini menjalani penahanan di Polres Biringkanaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku yang diamankan berinisial YO (21) perempuan dan AS (23) laki-laki diketahui adalah pacarnya, serta SJ dan SR.
Kasus itu berawal saat YO bertatus mahasiswa itu hamil delapan bulan, kemudian bersepakat dengan pacarnya AS juga mahasiswa melakukan aborsi atau pengguguran paksa sebab keduanya belum menikah.
Selanjutnya, mereka menghubungi rekannya laki-laki berinisial SJ, mengaku sebagai apoteker, dan satu rekannya yang lain berinisial SR berjenis kelamin perempuan berpura-pura sebagai bidan. Keduanya ikut membantu proses aborsi kala itu.
"Anak itu (korban) sudah keluar dan dibawa ke klinik Klesya, namun bayi tersebut tidak tertolong lagi, sehingga meninggal dunia sehari setalah dilahirkan. Sehingga pelaku mengambilnya lalu membuang jasadnya di depan masjid perumahan, kemudian melarikan diri ke Pinrang," papar Jufri.
Kedua pasangan kekasih ini berhubungan selama setahun, mereka juga sempat membayar kedua rekannya sebanyak Rp9 juta untuk melakukan praktik aborsi. Tim awalnya menangkap SJ dan SR, setelah dikembangkan menunjukkan alamat pelaku lainnya YO dan AS di Kabupaten Pinrang.
"Barang bukti diamankan ada obat-obatan, dan perlengkapan lainnya. Adapun pasal yang dilanggar, yaitu, pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Jufri menekankan.
"Alhamdulillah, kemarin anggota Tim Jatanras Polrestabes di-backup tim Resmob Polda Sulsel telah mengamankan empat pelaku di Kabupaten Pinrang," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri saat rilis kasus di halaman kantor polisi setempat, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan penemuan mayat bayi pada Senin, 18 Oktober 2021 di depan Masjid Perumahan Telkomas.
Tim inafis, Dokpol beserta Polres Biringkanaya kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bungkusan berisi jenazah bayi, selanjutnya dibuat laporan polisi guna penyelidikan.
Dari proses penyelidikan dan keterangan warga setempat dikumpulkan selama sepekan, kasus ini mengarah kepada perbuatan pidana aborsi oleh para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pelaku saat ini menjalani penahanan di Polres Biringkanaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku yang diamankan berinisial YO (21) perempuan dan AS (23) laki-laki diketahui adalah pacarnya, serta SJ dan SR.
Kasus itu berawal saat YO bertatus mahasiswa itu hamil delapan bulan, kemudian bersepakat dengan pacarnya AS juga mahasiswa melakukan aborsi atau pengguguran paksa sebab keduanya belum menikah.
Selanjutnya, mereka menghubungi rekannya laki-laki berinisial SJ, mengaku sebagai apoteker, dan satu rekannya yang lain berinisial SR berjenis kelamin perempuan berpura-pura sebagai bidan. Keduanya ikut membantu proses aborsi kala itu.
"Anak itu (korban) sudah keluar dan dibawa ke klinik Klesya, namun bayi tersebut tidak tertolong lagi, sehingga meninggal dunia sehari setalah dilahirkan. Sehingga pelaku mengambilnya lalu membuang jasadnya di depan masjid perumahan, kemudian melarikan diri ke Pinrang," papar Jufri.
Kedua pasangan kekasih ini berhubungan selama setahun, mereka juga sempat membayar kedua rekannya sebanyak Rp9 juta untuk melakukan praktik aborsi. Tim awalnya menangkap SJ dan SR, setelah dikembangkan menunjukkan alamat pelaku lainnya YO dan AS di Kabupaten Pinrang.
"Barang bukti diamankan ada obat-obatan, dan perlengkapan lainnya. Adapun pasal yang dilanggar, yaitu, pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Jufri menekankan.