PN Jaksel gelar sidang lanjutan perkara "unlawfull killing" laskar FPI
Selasa, 26 Oktober 2021 11:39 WIB
Suasana ruang sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara "unlawful Kklling" Laskar FPI terhadap dua terdakwa yakni, Briptu FR dan Ipda MYO, Selasa hari ini.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian, mulai pukul 10.30 WIB. Agendanya, pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pada tahap pertama, menghadirkan saksi untuk terdakwa Ipda MYO, kemudian dilanjutkan sidang tahap kedua dengan menghadirkan saksi untuk terdakwa Briptu FR, mulai pukul 11.40 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU, Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Briptu FR maupun Ipda MYO menyatakan, akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggalnya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Putra.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana, Senin (18/10).
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan, dakwaan yang didakwakan JPU telah memenuhi syarat dakwaan menurut KUHP.
"Secara jujur dan proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP sehinggakami tidak menyatakan eksepsi atau keberatan," kata dia.
Namun, Henry menyampaikan, beberapa catatan yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.
"Apa yang melatarbelakangi peristiwa ini, apa yang terjadi, dan apa yang dialami anggota Kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu saja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Nanti substansinya tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," katanya.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian, mulai pukul 10.30 WIB. Agendanya, pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pada tahap pertama, menghadirkan saksi untuk terdakwa Ipda MYO, kemudian dilanjutkan sidang tahap kedua dengan menghadirkan saksi untuk terdakwa Briptu FR, mulai pukul 11.40 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU, Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Briptu FR maupun Ipda MYO menyatakan, akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggalnya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Putra.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana, Senin (18/10).
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan, dakwaan yang didakwakan JPU telah memenuhi syarat dakwaan menurut KUHP.
"Secara jujur dan proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP sehinggakami tidak menyatakan eksepsi atau keberatan," kata dia.
Namun, Henry menyampaikan, beberapa catatan yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.
"Apa yang melatarbelakangi peristiwa ini, apa yang terjadi, dan apa yang dialami anggota Kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu saja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Nanti substansinya tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," katanya.
Pewarta : Sihol Mulatua Hasugian
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komnas HAM: Kasus dugaam pembunuhan Brigadir J merupakan "exstra judicial killing"
01 September 2022 17:31 WIB, 2022
Kejaksaan Agung homati vonis lepas dua polisi terdakwa "unlawful killing"
18 March 2022 18:34 WIB, 2022
Kompolnas: Keluarga korban "unlawful killing" dapat meminta JPU ajukan banding
18 March 2022 16:17 WIB, 2022
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sujud syukur setelah vonis "unlawful killing"
18 March 2022 15:49 WIB, 2022
Terdakwa "unlawful killing" ingatkan rekannya hati-hati sebelum insiden
02 February 2022 18:38 WIB, 2022
Keterangan Ahli di persidangan: Terdakwa kasus "unlawful killing" alami luka lecet dan lebam
04 January 2022 16:13 WIB, 2022
Ahli pastikan 6 anggota FPI korban "unlawful killing" tewas tertembak peluru tajam
04 January 2022 15:33 WIB, 2022