Makassar (ANTARA) - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Maros menerbitkan 6.300 sertifikat untuk mendukung Program Redistribusi Tanah (Redis) dan Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu dikemukakan Bupati Maros HAS Chaidir Syam di Maros, Jumat, menanggapi 50 sertifikat tanah yang diberikan pada kelompok sasaran.

Menurut Chaidir, dukungan ATR/BPN tersebut patut diapresiasi, karena telah menginisiasi program itu dan telah memberikan sertifikat sebanyak 6.300 sertifikat pada tahun ini.

Pentingnya sertifikat itu, lanjut dia, karena dapat menjadi salah satu alas bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang.

Ketiga program tersebut sesuai arahan Presiden yang menginstruksikan implementasi UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sementara itu, pembagian Sertifikat Redis, UMKM dan PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat.

Berkaitan dengan hal tersebut Bupati berharap agar program semacam ini dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya seluruh bidang tanah di Kabupaten Maros bersertifikat.

PTSL, lanjut Chaidir, merupakan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Ini juga bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024