Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa rekanan yang telah terpilih mendapatkan pengerjaan proyek, pengadaan barang, dan jasa namun tak mampu menyelesaikan pekerjaannnya hingga akhir 2021 akan di-"blacklist" (masuk daftar hitam).
Andi Sudirman di Makassar, Sabtu, mengimbau para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dan dipercaya dalam pengerjaan proyek tahun 2021 untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai target yang ditetapkan.
"Jadi rekanan yang tidak memenuhi target pemprov, maka akan masuk daftar 'blacklist'. Ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas dan lahirnya persaingan baru," katanya.
Menjelang akhir tahun 2021, kata dia, menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan penyelesaian pekerjaan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa.
Tentunya, ujar dia, hal itu tidak terlepas dari kerja cepat dari penyedia barang dan jasa atau rekanan yang bertanggung jawab.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel berkomitmen menaati aturan pengadaan barang dan jasa
Baca juga: KPK konfirmasi Andi Sudirman terkait berbagai proyek pengadaan di Sulsel
"Ketika menjadi rekanan tidak bisa memenuhi target waktu dan kualitas kerja, maka mohon maaf OPD kami akan memasukkan rekanan dalam sanksi, evaluasi hingga 'blacklist'," tambahnya.
Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Apalagi, katanya. hal ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Dirjen Perkeretaapian : Pengadaan lahan jalur kereta api di Barru Sulsel capai 100 persen
Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan penyedia barang/jasa.
Oleh karena itu, ia berharap harus ada upaya percepatan dari pihak rekanan, kontraktor, dan konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.
"Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, dan sesuai mutu yang ada sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.
Apalagi, katanya, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random) sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang adil, akuntabel, dan berkualitas.
Andi Sudirman di Makassar, Sabtu, mengimbau para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dan dipercaya dalam pengerjaan proyek tahun 2021 untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai target yang ditetapkan.
"Jadi rekanan yang tidak memenuhi target pemprov, maka akan masuk daftar 'blacklist'. Ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas dan lahirnya persaingan baru," katanya.
Menjelang akhir tahun 2021, kata dia, menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan penyelesaian pekerjaan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa.
Tentunya, ujar dia, hal itu tidak terlepas dari kerja cepat dari penyedia barang dan jasa atau rekanan yang bertanggung jawab.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel berkomitmen menaati aturan pengadaan barang dan jasa
Baca juga: KPK konfirmasi Andi Sudirman terkait berbagai proyek pengadaan di Sulsel
"Ketika menjadi rekanan tidak bisa memenuhi target waktu dan kualitas kerja, maka mohon maaf OPD kami akan memasukkan rekanan dalam sanksi, evaluasi hingga 'blacklist'," tambahnya.
Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Apalagi, katanya. hal ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Dirjen Perkeretaapian : Pengadaan lahan jalur kereta api di Barru Sulsel capai 100 persen
Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan penyedia barang/jasa.
Oleh karena itu, ia berharap harus ada upaya percepatan dari pihak rekanan, kontraktor, dan konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.
"Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, dan sesuai mutu yang ada sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.
Apalagi, katanya, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random) sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang adil, akuntabel, dan berkualitas.