SKPD Pemprov Minta Pengadaan Barang Sistem LPSE
Rabu, 11 Januari 2012 19:51 WIB
Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah provinsi Sulawesi Barat, meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa agar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Setiap SKPD wajib melaksanakan pengumuman tender pengadaan barang dan jasa melalui LPSE yang telah disiapkan,"kata Kepala Biro Ekbang Sekretariat Pemprov Sulbar, Rahmat Sanusi di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, pengumuman melalui koran tak lagi dibenarkan melainkan melalui LPSE. Ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010.
"Selama ini SKPD lingkup pemprov Sulbar cenderung melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui koran walaupun telah ada perpres baru. Makanya, semua SKPD, badan maupun biro lingkup pemprov Sulbar untuk bisa memanfaatkan LPSE sebagai sarana pengumuman tender proyek baik APBN maupun APBD,"pintanya.
Rahmat menjelskan, pengumuman lelang proyek melalui LPSE di tahun 2011 hanya sekitar 40 persen saja dan selebihnya atau 60 persen masih mengacu aturan lama.
"Tahun ini tidak ada lagi toleransi untuk mengumumnkan pengadaan barang dan jasa melalui media koran tetapi harus dilaksanakan melalui LPSE,"jelasnya.
Ia mengatakan, dirinya tidak hafal berapa total paket proyek fisik yang ditenderkan melalui LPSE. Namun, pastinya SKPD belum sepenuhnya memanfaatkan jasa LPSE.
Dikatakannya, pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui LPSE sangat transparan karena dilakukan secara online dan dapat dilihat setiap tahapan penawaran yang akan dilakukan.
Bukan hanya itu kata dia, selain transparan juga dianggap mampu menghemat biaya karena tidak ada penggandaaan dokumen.
Sistem pengadaan melalui LPSE ini kata dia, juga sebagai bagian untuk menghindari konspirasi antara panitia dengan penyedia barang dan jasa.
Rahmat menambahkan, sistem pengadaan melalui online juga merupakan bagian Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pembarantasan Korupsi Indonesia.(KR-ACO/S016)
"Setiap SKPD wajib melaksanakan pengumuman tender pengadaan barang dan jasa melalui LPSE yang telah disiapkan,"kata Kepala Biro Ekbang Sekretariat Pemprov Sulbar, Rahmat Sanusi di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, pengumuman melalui koran tak lagi dibenarkan melainkan melalui LPSE. Ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010.
"Selama ini SKPD lingkup pemprov Sulbar cenderung melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui koran walaupun telah ada perpres baru. Makanya, semua SKPD, badan maupun biro lingkup pemprov Sulbar untuk bisa memanfaatkan LPSE sebagai sarana pengumuman tender proyek baik APBN maupun APBD,"pintanya.
Rahmat menjelskan, pengumuman lelang proyek melalui LPSE di tahun 2011 hanya sekitar 40 persen saja dan selebihnya atau 60 persen masih mengacu aturan lama.
"Tahun ini tidak ada lagi toleransi untuk mengumumnkan pengadaan barang dan jasa melalui media koran tetapi harus dilaksanakan melalui LPSE,"jelasnya.
Ia mengatakan, dirinya tidak hafal berapa total paket proyek fisik yang ditenderkan melalui LPSE. Namun, pastinya SKPD belum sepenuhnya memanfaatkan jasa LPSE.
Dikatakannya, pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui LPSE sangat transparan karena dilakukan secara online dan dapat dilihat setiap tahapan penawaran yang akan dilakukan.
Bukan hanya itu kata dia, selain transparan juga dianggap mampu menghemat biaya karena tidak ada penggandaaan dokumen.
Sistem pengadaan melalui LPSE ini kata dia, juga sebagai bagian untuk menghindari konspirasi antara panitia dengan penyedia barang dan jasa.
Rahmat menambahkan, sistem pengadaan melalui online juga merupakan bagian Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pembarantasan Korupsi Indonesia.(KR-ACO/S016)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulbar perkuat upaya pencegahan paham IRET lewat pendekatan berbasis regulasi
30 January 2026 5:31 WIB
Tingkatkan tertib administrasi, Kanwil Kemenkum Sulbar perkuat sinergi dengan BHP Makassar
29 January 2026 18:00 WIB
Kemenkum Sulbar perkuat layanan perusahaan perorangan dengan sistem perpajakan
29 January 2026 16:07 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Lindungi karya dosen dan mahasiswa, Kemenkum Sulbar - Universitas Tomakaka bentuk Sentra KI
27 January 2026 18:21 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Hujan dan hujan petir berpoptensi dominasi guyur kota besar, Makassar gerimis
30 January 2026 6:46 WIB
Pemprov Sulbar perkuat upaya pencegahan paham IRET lewat pendekatan berbasis regulasi
30 January 2026 5:31 WIB