Kendari (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andry Afif menilai surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan pemberhentian pasangan bupati dan wakil bupati setempat, Ridwan Zakariah - Harmin Hari, menyimpang dari aturan.

"Surat KPU yang mengusulkan pemberhetian bupati - wakil bupati hanya ditandatanagi oleh Ketua KPU Zuhuzu. Sesuai aturan, setiap surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, harus ikut ditandatangani oleh lima anggota KPU," katanya di Kendari, Selasa.

Menurut dia, Ketua KPU tidak berwenang mengeluarkan surat usulan pemberhetian bupati ¿ wakil bupati yang sudah diangkat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tanpa sepengetahuan empat orang anggotanya.

Sebab sesuai ketentuan undang-undang kata dia, setiap surat penting yang dikeluarkan resmi oleh KPU, harus disetujui secara kolektif, bukan orang per orang.

"Ketua KPU Buton Utara, hanya sekedar mencari popularitas di tengah masyarakat dengan memanfaatkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum bersalah Ketua Tim Sukses pasangan Ridwan ¿ Harmin atas tuduhan politik uang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," katanya.

Padahal ujarnya, yang melakukan pratik politik uang saat Pilkada, ketua tim sukses pasangan calon, Ahmad Gamsir, bukan pasangan bupati ¿ wakil bupati.

Karena itu kata dia, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana murni dan MA menghukumnya enam bulan penjara.

"Tindak pidana yang dilakukan tim sukses tersebut, tidak ada kaitannya lagi dengan jabatan bupati ¿ wakil bupati yang sudah dikukuhkan oleh Mendagri atas nama presiden melalui surat keputusan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih Buton Utara periode 2010-2015," katanya.

Ketua Tim sukses pasangan Ridwan - Harmin, Ahmad Gamsir dilaporkan terlibat permainan politik uang saat pilkada Buton Utara kepada polisi. Setelah kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Raha, yang bersangkutan divonis enam bulan penjara.

Politisi asal Partai Patriot itu, terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada karena secara terang-terangan memberikan sejumlah uang kepada pemilih, agar memilih pasangan calon Ridwan Zakaria - Harmin Hari, yang saat ini menjadi bupati dan wakil bupati Buton Utara.

Ahmad Gamsir yang dinyatakan terbukti terlibat politik uang oleh Pengadilan Negeri Raha melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Hasilnya, PT Sultra menguatkan vonis PN Raha yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa kasus politik politik saat Pilkada Buton Utara tersebut.

Majelis hakim PT Sultra menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat terdakwa dengan pasal 117 ayat 2 UU no 12 tahun 2008, sudah tepat dan benar.

Namun terdakwa lagi-lagi tidak puas dengan putusan PT Sultra tertanggal 11 Oktober 2011 yang menguatkan putusan PN Raha tersebut.

Terdakwa Ahmad Gamsir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. Hasilnya, MA menguatkan putusan PT Sultra, menghukum terdakwa enam bulan penjara.

Atas putusan MA itulah KPU Buton Utara yang diketuai Suhuzu mengeluarkan surat usulan pergantian bupati dan wakil bupati Buton Utara dari Ridwan Zakariah ¿ Harmin Hari kepada Sumarni Asya¿ad Mbai ¿ Abu Hasan sebagai peraih suara terbanyak kedua saat pilkada. (T.S032/M019) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024