Makassar (ANTARA) - Dewan Pers siap mengutus Ahli Pers untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli pada persidangan kasus gugatan perdata atas pemberitaan hasil konferensi pers soal status Raja Tallo, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan dan intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim Ahli Pers dalam persidangan," kata Upi Asmardhana yang mewakili Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan untuk berdialog dengan Dewan Pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (13/6).
Upi berangkat dari Makassar Sulawesi Selatan membawa sejumlah pernyataan sikap dari organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan yang pada intinya mendukung enam media yang digugat secara perdata di PN Makassar.
Surat pernyataan sikap itu ditandatangani sejumlah pimpinan organisasi jurnalis antara lain PWI, IWO, PJI, IJTI, AMSI dan SMSI.
Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Upi didampingi Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, Mustafa dari LBH Pers Jakarta, Nurina Savitry dan Karina Maharani T dari Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam pertemuan ini, hadir Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dan Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Pertemuan ini dipimpin oleh Arif Zulkfili didahului dengan pemaparan kasus oleh Upi Asmaradhana.
Foto bersama usai pertemuan di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Senin (13/6), terkait kasus gugatan perdata terhadap enam media di Makassar, Sulsel. (ANTARA/HO/Tim Pembela Kebebasan Pers Sulsel)
Selain secara offline pertemuan itu juga dihadiri Direktur LBH Pers Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers, dan pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan secara daring.
Upi mengatakan dalam pertemuan itu, pihak Dewan Pers menyatakan kesiapan mereka memberikan dukungan moril. Dewan Pers juga akan menyiapkan Ahli Pers untuk enam media tergugat dalam sidang perdata di PN Makassar, nantinya.
Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata.
Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.
Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.
Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.
"Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan dan intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim Ahli Pers dalam persidangan," kata Upi Asmardhana yang mewakili Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan untuk berdialog dengan Dewan Pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (13/6).
Upi berangkat dari Makassar Sulawesi Selatan membawa sejumlah pernyataan sikap dari organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan yang pada intinya mendukung enam media yang digugat secara perdata di PN Makassar.
Surat pernyataan sikap itu ditandatangani sejumlah pimpinan organisasi jurnalis antara lain PWI, IWO, PJI, IJTI, AMSI dan SMSI.
Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Upi didampingi Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, Mustafa dari LBH Pers Jakarta, Nurina Savitry dan Karina Maharani T dari Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam pertemuan ini, hadir Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dan Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Pertemuan ini dipimpin oleh Arif Zulkfili didahului dengan pemaparan kasus oleh Upi Asmaradhana.
Selain secara offline pertemuan itu juga dihadiri Direktur LBH Pers Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers, dan pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan secara daring.
Upi mengatakan dalam pertemuan itu, pihak Dewan Pers menyatakan kesiapan mereka memberikan dukungan moril. Dewan Pers juga akan menyiapkan Ahli Pers untuk enam media tergugat dalam sidang perdata di PN Makassar, nantinya.
Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata.
Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.
Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.
Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.