• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Jumat, 9 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • PDUI topang layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Sumatera

      PDUI topang layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Sumatera

      Selasa, 6 Januari 2026 12:31

      Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jumat, 2 Januari 2026 10:34

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Jumat, 2 Januari 2026 5:13

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Kamis, 1 Januari 2026 6:47

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Rabu, 31 Desember 2025 7:17

  • Hukum
    • KemenPPPA kawal kasus pemerkosaan ART di Makassar

      KemenPPPA kawal kasus pemerkosaan ART di Makassar

      Akhirnya, KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

      Akhirnya, KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

      Wow, Sulsel masuk tiga besar nasional ketertiban umum

      Wow, Sulsel masuk tiga besar nasional ketertiban umum

      Pria ini bunuh rekannya saat pesta miras di Makassar

      Pria ini bunuh rekannya saat pesta miras di Makassar

      Prabowo: Kejaksaan bakal kembali sita 4-5 juta hektar lahan sawit

      Prabowo: Kejaksaan bakal kembali sita 4-5 juta hektar lahan sawit

  • Politik
    • Bawaslu Sulsel bahas program perencanaan pengawasan pada  2026

      Bawaslu Sulsel bahas program perencanaan pengawasan pada 2026

      Bawaslu Sulsel respons isu Pilkada dipilih DPRD

      Bawaslu Sulsel respons isu Pilkada dipilih DPRD

      BGN ingatkan guru harus dapat MBG pada 2026

      BGN ingatkan guru harus dapat MBG pada 2026

      DPRD Sulsel : Stop proyek jalan Sungai Tallo

      DPRD Sulsel : Stop proyek jalan Sungai Tallo

      Prabowo targetkan MBG jangkau seluruh desa

      Prabowo targetkan MBG jangkau seluruh desa

  • Daerah
    • Sulsel alokasikan Rp278,6 miliar bangun jalan 157,4 kilometer

      Sulsel alokasikan Rp278,6 miliar bangun jalan 157,4 kilometer

      BPBD Makassar kenalkan tekonologi VR ke siswa saat hadapi bencana

      BPBD Makassar kenalkan tekonologi VR ke siswa saat hadapi bencana

      Pemkot Makassar dan KKP perkuat pengembangan hilirisasi produk perikanan

      Pemkot Makassar dan KKP perkuat pengembangan hilirisasi produk perikanan

      Tiga daerah di Sulsel jadi proyek percontohan eliminasi Tb anak pada 2026

      Tiga daerah di Sulsel jadi proyek percontohan eliminasi Tb anak pada 2026

      Pemkab Gowa berikan bantuan dan bedah rumah warga miskin ekstrem

      Pemkab Gowa berikan bantuan dan bedah rumah warga miskin ekstrem

  • Lintas Daerah
    • Dinkes tingkatkan penemuan kasus tuberkulosis di Sulbar

      Dinkes tingkatkan penemuan kasus tuberkulosis di Sulbar

      Seorang lansia hilang di Sungai Jene\'madinging Gowa

      Seorang lansia hilang di Sungai Jene'madinging Gowa

      Dinas PUPR bersama DKP Sulbar sinkronisasi penataan ruang pesisir berbasis data

      Dinas PUPR bersama DKP Sulbar sinkronisasi penataan ruang pesisir berbasis data

      BPBD Makassar tingkatkan pengawasan kepulauan

      BPBD Makassar tingkatkan pengawasan kepulauan

      Hujan lebat berpotensi guyur sejumlah wilayah pada Kamis

      Hujan lebat berpotensi guyur sejumlah wilayah pada Kamis

  • Gaya Hidup
    • Pemerhati masalah wilayah kepulauan perlu penanganan holistik

      Pemerhati masalah wilayah kepulauan perlu penanganan holistik

      Pemkot Makassar-BBPOM kolaborasi awasi keamanan pangan dan obat

      Pemkot Makassar-BBPOM kolaborasi awasi keamanan pangan dan obat

      Wali Kota Makassar : Siaga 24 jam saat cuaca ekstrem

      Wali Kota Makassar : Siaga 24 jam saat cuaca ekstrem

      Pemkot Makassar-ASITA perkuat kolaborasi wujudkan pariwisata berkelas

      Pemkot Makassar-ASITA perkuat kolaborasi wujudkan pariwisata berkelas

      Pemilihan Rektor Unhas digelar di Jakarta

      Pemilihan Rektor Unhas digelar di Jakarta

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      BBPOM Makassar siapkan program insentif perkuat daya saing UMKM

      BBPOM Makassar siapkan program insentif perkuat daya saing UMKM

      Harga emas Antam naik jadi Rp2,577 juta per gram hari ini

      Harga emas Antam naik jadi Rp2,577 juta per gram hari ini

      Bahlil wajibkan penerapan bensin campur etanol paling lambat 2028

      Bahlil wajibkan penerapan bensin campur etanol paling lambat 2028

      Gubernur Sulsel menerima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo

      Gubernur Sulsel menerima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

      Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Malaysia Open 2026, Sabar/Reza waspadai pasangan tuan rumah Aaron/Soh

      Malaysia Open 2026, Sabar/Reza waspadai pasangan tuan rumah Aaron/Soh

      Arsenal bermain 0-0 ketika jamu Liverpool

      Arsenal bermain 0-0 ketika jamu Liverpool

      Rafael Leao selamatkan AC Milan dari kekalahan saat jamu Genoa

      Rafael Leao selamatkan AC Milan dari kekalahan saat jamu Genoa

      Kalahkan Atletico, Real Madrid hadapi Barcelona di final Piala Super Spanyol

      Kalahkan Atletico, Real Madrid hadapi Barcelona di final Piala Super Spanyol

  • Internasional
    • Trump mengancam serang Iran jika demonstran dibunuh

      Trump mengancam serang Iran jika demonstran dibunuh

      menlu Rosa: AS berpotensi operasi militer terhadap Kolombia seperti di Venezuela, tapi tidak realistis

      menlu Rosa: AS berpotensi operasi militer terhadap Kolombia seperti di Venezuela, tapi tidak realistis

      Menlu AS: Washington ingin beli Greenland, bukan invasi ke Denmark

      Menlu AS: Washington ingin beli Greenland, bukan invasi ke Denmark

      Bahas akuisisi Greenland, AS pertimbangkan opsi penggunaan militer

      Bahas akuisisi Greenland, AS pertimbangkan opsi penggunaan militer

      PM Greenland menolak negaranya dibandingkan dengan Venezuela

      PM Greenland menolak negaranya dibandingkan dengan Venezuela

  • Sejagat
    • Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

  • Video
    • Subsidi bus terhenti, pemprov komitmen lanjutkan Trans Sulsel

      Subsidi bus terhenti, pemprov komitmen lanjutkan Trans Sulsel

      MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

Logo Header Antaranews Makassar

Ketika putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024

id pemilu 2024 Oleh D.Dj. Kliwantoro Jumat, 3 Maret 2023 10:27 WIB

Image Print
Ketika putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 pascaputusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3/2023). ANTARA/illustrator/Kliwon

Semarang (ANTARA) - Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), mengetukkan palu sebagai tanda putusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, sejumlah pakar hukum, akademikus, politikus, dan pegiat pemilu pun angkat bicara.

Dalam perkara ini, Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Majelis hakim yang dipimpin T. Oyong, dengan hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban, menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel).

Dalam perkara perdata ini, majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat, dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu, kemudian menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Andai saja putusan hakim dalam perkara perdata ini sebatas di atas, kemungkinan tidak menuai reaksi "penolakan" dari sejumlah kalangan. Namun, ketika menyentuh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini masih berlangsung, sontak mengundang respons terhadap vonis majelis hakim itu.

Putusan yang kontroversi berbunyi: "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari."

Merujuk pada vonis majelis hakim itu, KPU baru melaksanakan tahapan mulai 9 Juli 2025. Putusan ini berimplikasi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024. Seperti diketahui bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan enam partai lokal Aceh peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan kabupaten/kota. Putusan ini pun ditafsirkan penundaan Pemilu 2024 yang dijadwalkan hari-H pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.

Sejumlah kalangan pun beranggapan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dapat diartikan sebagai penundaan Pemilu 2024. Bahkan, pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai vonis majelis hakim tersebut merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.

Putusan majelis hakim yang memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, menurut pegiat pemilu ini, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena perintah konstitusi pemilu setiap 5 tahun sekali.

Dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap 5 tahun sekali.

Selain itu, dalam sistem penegakan hukum pemilu, tidak dikenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Saluran yang bisa tempuh partai politik hanyalah melalui sengketa di Bawaslu. Selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu diatur dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun angkat bicara. Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melampaui kewenangannya. Hal tersebut karena persoalan terkait dengan pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan penundaan Pemilu 2024 dinilai oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merupakan putusan yang keliru. Hal ini karena gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata.

Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Dalam gugatan perdata itu, kata Yusril, yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja. Tidak dapat mengikat pihak lain atau putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja (erga omnes).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga ikut mengomentari putusan PN Jakpus. Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (2/3), menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah. Hal ini berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi, sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Mahfud dalam takarir unggahannya menulis: "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang."

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008—2013 ini menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Ada sejumlah alasan berdasarkan hukum, antara lain, sengketa terkait dengan proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum, dan kompetensinya tidak berada di pengadilan negeri.

Sengketa sebelum pencoblosan, misalnya, jika terkait dengan proses administrasi yang memutus adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dalam hal ini, kata Mahfud, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan kalah pula di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu, kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya begitu. Lagi pula tidak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata, ditegaskannya tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu mendapat dukungan semua pihak, terutama pemangku kepentingan pemilu.

KPU menyatakan tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU, berupa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024


Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Tiga tersangka korupsi dana pilkada KPU Pangkep ditahan

Tiga tersangka korupsi dana pilkada KPU Pangkep ditahan

Selasa, 2 Desember 2025 5:17 Wib

Tingkatkan tata kelola, Bawaslu Sulsel evaluasi layanan keterbukaan informasi Pemilu

Tingkatkan tata kelola, Bawaslu Sulsel evaluasi layanan keterbukaan informasi Pemilu

Kamis, 9 Oktober 2025 15:27 Wib

86,6 persen temuan BPK sudah dikembalikan oleh Pemprov Papua Barat

86,6 persen temuan BPK sudah dikembalikan oleh Pemprov Papua Barat

Jumat, 26 September 2025 14:08 Wib

Bea Cukai Makassar musnahkan ribuan barang illegal senilai Rp12 miliar

Bea Cukai Makassar musnahkan ribuan barang illegal senilai Rp12 miliar

Selasa, 9 September 2025 11:15 Wib

Penyerang Liverpool Mohamed Salah sabet gelar PFA player of the year 2024/2025

Penyerang Liverpool Mohamed Salah sabet gelar PFA player of the year 2024/2025

Rabu, 20 Agustus 2025 7:55 Wib

African Nations Championship 2025, Aljazair dan Uganda lolos ke perempat final

African Nations Championship 2025, Aljazair dan Uganda lolos ke perempat final

Selasa, 19 Agustus 2025 8:10 Wib

Tekuk Niger 2-0, Uganda puncaki klasemen Grup C CHAN 2024

Tekuk Niger 2-0, Uganda puncaki klasemen Grup C CHAN 2024

Selasa, 12 Agustus 2025 6:23 Wib

Penyalahgunaan narkoba di Sulbar meningkat 260 kasus pada 2024

Penyalahgunaan narkoba di Sulbar meningkat 260 kasus pada 2024

Rabu, 30 Juli 2025 9:20 Wib

  • Terpopuler
Harga emas Antam naik jadi Rp2,577 juta per gram hari ini

Harga emas Antam naik jadi Rp2,577 juta per gram hari ini

Wali Kota Makassar : Siaga 24 jam saat cuaca ekstrem

Wali Kota Makassar : Siaga 24 jam saat cuaca ekstrem

Seorang lansia hilang di Sungai Jene'madinging Gowa

Seorang lansia hilang di Sungai Jene'madinging Gowa

Pria ini bunuh rekannya saat pesta miras di Makassar

Pria ini bunuh rekannya saat pesta miras di Makassar

Kalahkan Atletico, Real Madrid hadapi Barcelona di final Piala Super Spanyol

Kalahkan Atletico, Real Madrid hadapi Barcelona di final Piala Super Spanyol

  • Top News
KemenPPPA kawal kasus pemerkosaan ART di Makassar

KemenPPPA kawal kasus pemerkosaan ART di Makassar

Akhirnya, KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

Akhirnya, KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

Seorang lansia hilang di Sungai Jene'madinging Gowa

Seorang lansia hilang di Sungai Jene'madinging Gowa

Sekolah Kolong Rumah di Maros jadi ruang belajar layak

Sekolah Kolong Rumah di Maros jadi ruang belajar layak

Proyek Tanggul-Jalan Inspeksi Tallo Makassar terindikasi korupsi

Proyek Tanggul-Jalan Inspeksi Tallo Makassar terindikasi korupsi

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video