Makassar (ANTARA) - Pengamat pemilu dan demokrasi Endang Sari menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah wajib menyiapkan anggaran pelaksanaan bilamana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua pilkada di Sulawesi Selatan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Apabila nanti putusan MK memerintahkan PSU, maka tentunya harus ada persiapan ekstra dari penyelenggara salah satunya penyiapan anggaran," kata Endang di Makassar, Selasa.
Hal tersebut disampaikan menyusul tersisa dua daerah yakni Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto yang masih berkutat pada sidang lanjutan pembuktian dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK yang mengisyaratkan potensi PSU.
Mantan Anggota KPU Makassar ini menjelaskan, apabila MK memerintahkan pelaksanaan PSU maka itu wajib dilaksanakan tanpa alasan apapun. Sebab, PSU merupakan mekanisme terakhir diambil untuk memurnikan suara bila terjadi kecurangan di TPS sebelumnya.
Endang mengatakan bila nantinya keputusan MK melaksanakan PSU maka harus ada persiapan penyelenggara termasuk penyediaan badan adhoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), meski diketahui masa kerja mereka sudah habis usai Pilkada serentak 27 November 2024
Selain itu, potensi terjadinya PSU biasanya pada daerah rawan apalagi dipengaruhi konstalasi politik yang tinggi antarpendukung serta daerah yang pemilihnya sulit diprediksi. Tetapi, itu bukan menjadi alasan menghindari PSU.
"PSU adalah bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh lembaga peradilan bila mana ada yang tidak puas dari hasil dan terbukti ada pelanggaran. Penyelenggara wajib melaksanakan untuk menjaga kemurnian suara," tutur akademisi Unhas Makassar ini.
Sebab, ketika suara pemilih tercemar dalam rekapitulasi atas dugaan kecurangan maka solusi adalah PSU tentu atas rekomendasi Bawalsu sebagai pengawas Pemilu. Inilah gunanya menjaga integritas penyelenggara, mengingat tugas KPU memastikan suara murni tanpa intervensi.
Tantangan lainnya, lanjut Endang, ada tiga Komisioner KPU Kota Palopo diberhentikan oleh DKPP, dan dua komisionernya masih aktif, tentu ada transisi kewenangan pelaksanaan tugas. Kendati demikian, penyelenggara mesti tetap beradaptasi cepat untuk memastikan pelaksanaan PSU itu
Ada tiga tugas utama KPU yakni melayani pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, memastikan perlakuan adil bagi semua peserta Pemilu, dan menjaga kemurnian suara. Di sisi lain, penyelenggaraan maupun pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran jika dilaksanakan PSU setelah Pilkada selesai.
"Kejadian seperti ini kita dapat belajar dari Pilkada Makassar 2018 lalu. Karena, anggaran dana hibah sudah digunakan, namun karena hasilnya dimenangkan oleh kolom kosong maka Pilkada harus diulang tentu dengan tambahan anggaran," katanya menambahkan.