Warga Makassar mengapresiasi kinerja Polri berantas mafia tanah
Rabu, 20 Juli 2022 21:14 WIB
Seorang warga bernama Muhammad Djundi memperlihatkan bukti laporan dan surat penetapan tersangka berinisial ABM atas kasus dugaan mafia tanah kepada wartawan di warung kopi Olala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Warga di Kota Makassar Sulawesi Selatan mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada institusi Polri yang telah menetapkan seorang pria berinisial ABM diduga menjadi bagian dari mafia tanah yang berupaya merampas tanah miliknya dengan melakukan pemalsuan dokumen surat tanah.
"Alhamdulilah, akhirnya kepolisian menetapkan dia (ABM) tersangka. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulsel, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar telah bekerja maksimal," ujar Muhammad Djundi dalam konferensi Pers di warung kopi Olala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu
Ia mengatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor S.Tap/69/VII/Res.1.9/2022/Reskrim tanggal 13 Juli 2022 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang diteken oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, telah diterima.
Dalam surat itu, disebutkan terlapor ABM telah dialihkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KHUPidana.
"Kami sangat berharap ke penegak hukum agar terduga diproses hukum, karena bersangkutan selama ini menyusahkan dan terus berusaha merampas hak kami. Semoga masalah ini menjadi atensi pak Presiden Joko Widodo serta penegak hukum dalam pemberantasan para mafia tanah," harapnya.
Djundi mengungkapkan bahwa telah lama berperkara dengan ABM yang mengklaim lahan itu miliknya sebagai ahli waris yang berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Padahal, lahan seluas total satu hektar tersebut yang sudah terpecah-pecah, murni milik nenek dan keluarganya dibuktikan dengan dokumen pendukung secara sah diketahui lurah dan camat setempat terdaftar di buku tanah C dan F terkait penempatan lokasi tanah.
Upaya pemalsuan dokumen dilakukan tersangka, kata dia, telah terbukti setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Diduga ada orang besar di belakang tersangka yang berusaha merampas tanah miliknya.
"Kami sekali lagi sangat berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, menghukum tersangka, dan memberantas mafia tanah serta mengembalikan hak tanah kami yang digugat tanpa dasar yang jelas," tuturnya berharap.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan terkait kasus tersebut.
"Alhamdulilah, akhirnya kepolisian menetapkan dia (ABM) tersangka. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulsel, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar telah bekerja maksimal," ujar Muhammad Djundi dalam konferensi Pers di warung kopi Olala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu
Ia mengatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor S.Tap/69/VII/Res.1.9/2022/Reskrim tanggal 13 Juli 2022 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang diteken oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, telah diterima.
Dalam surat itu, disebutkan terlapor ABM telah dialihkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KHUPidana.
"Kami sangat berharap ke penegak hukum agar terduga diproses hukum, karena bersangkutan selama ini menyusahkan dan terus berusaha merampas hak kami. Semoga masalah ini menjadi atensi pak Presiden Joko Widodo serta penegak hukum dalam pemberantasan para mafia tanah," harapnya.
Djundi mengungkapkan bahwa telah lama berperkara dengan ABM yang mengklaim lahan itu miliknya sebagai ahli waris yang berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Padahal, lahan seluas total satu hektar tersebut yang sudah terpecah-pecah, murni milik nenek dan keluarganya dibuktikan dengan dokumen pendukung secara sah diketahui lurah dan camat setempat terdaftar di buku tanah C dan F terkait penempatan lokasi tanah.
Upaya pemalsuan dokumen dilakukan tersangka, kata dia, telah terbukti setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Diduga ada orang besar di belakang tersangka yang berusaha merampas tanah miliknya.
"Kami sekali lagi sangat berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, menghukum tersangka, dan memberantas mafia tanah serta mengembalikan hak tanah kami yang digugat tanpa dasar yang jelas," tuturnya berharap.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan terkait kasus tersebut.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karopenmas: Tindakan Polda NTT terhadap Rudy Soik merupakan bagian dari sistem
30 October 2024 13:16 WIB, 2024
Menteri ATR/BPN serahkan dua sertifikat tanah kepada keluarga artis Nirina Zubir
29 May 2024 12:50 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB