Makassar (ANTARA) - Penasehat hukum sekaligus perwakilan ahli waris pemilik lahan Gedung Hamrawati Makassar, Alif Hamid Hamat Yusuf meminta Presiden Prabowo turut menyikapi dugaan permainan mafia tanah setelah lahannya dengan total seluas 12.932 meter persegi di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, turut dieksekusi.
"Saya tidak bisa berkata-kata lagi. Sebagai pengacara upaya hukum sudah dilakukan, tapi hukum berbicara lain. Kami meminta dan berharap Presiden Prabowo menyikapi persoalan ini. Kami segera bersurat agar bisa menghadap presiden," ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Menurutnya, sebagai perwakilan ahli waris pemilik lahan yang sah dan memiliki legalitas sertifikat hak milik Saladin Hamat Yusuf dikalahkan dengan penggugat Andi Baso Matutu yang hanya memiliki fotocopy rincik diduga palsu, lalu dimenangkan oleh institusi peradilan.
"Mengapa kami harus mengadu ke presiden, karena tidak ada cara lain mendapat keadilan. Lembaga peradilan memutus perkara tanpa dasar yang kuat, sedangkan kami memiliki semua suratnya, tapi diabaikan pengadilan," katanya lagi.
Duduk persoalan sengketa lahan hingga eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. Nomor: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Lahannya berada di Gedung Hamrawati turut di eksekusi bersama sembilan ruko pada lahan tersebut.
Alif bilang, eksekusi itu diduga cacat prosedur, apalagi opini di publik disebar seolah-olah legalitas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) sudah dibatalkan, padahal kenyataannya malah diperkuat oleh PTUN berdasarkan gelar perkara oleh BPN RI.
Tercatat sertifikat induk Nomor 351/1982 dikeluarkan BPN dengan surat ukur Nomor 294 tertanggal 25 Februari 1982 luas keseluruhan 42.083 meter persegi atas nama Drs Hamat Yusuf. Dan tahun 1985, ayahnya Hamat Yusuf menjual lahannya seluas 2.000 meter persegi kepada PT Telkom.
Pada tahun 1994 pemerintah memberikan pembayaran ganti rugi atas lahannya untuk perluasan Jalan Andi Pangeran Pettarani, di tahun sama sertifikat induk juga dipecah menjadi lima sertifikat SHM yakni nomor: 627, 628, 629, 630, 631 atas nama Hamat Yusuf.
Dasar pemberian lahan itu dari H Tjolleng Daeng Marala orang tua Hamat Yusuf yang dibeli dari Makkulao pada 1938 dan ST Faridah tahun 1957. Objek tanah kala itu disebut Distrik Karuwisi Kabupaten Gowa, sekarang Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum Andi Baso Matutu adalah fitnah. Sampai saat ini tidak ada pembatalan sertipikat, dan proses hukum masih bergulir. Sebelum eksekusi kami sudah bersurat ke Polda Sulsel, Polrestabes, Pengadilan, BPN sampai presiden dan wakil presiden, jangan dieksekusi, tapi tetap dieksekusi," paparnya menyayangkan.
Sebagai salah satu ahli waris dari 12 orang keluarganya memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan hak yang sah yakni sertipikat serta diperkuat putusan pengadilan agama sampai tingkat kasasi termasuk surat keputusan dikeluarkan pemerintah melalui PBB dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan.
"Sangat jelas ada dugaan permainan mafia tanah, mafia peradilan, rekayasa hukum hingga eksekusi dilakukan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang saat ini di penjara atas pemalsuan dokumen. Kami sebagai warga negara taat hukum meminta keadilan atas perlakuan hukum kepada kami," ujarnya menekankan.
Kasus ini mulai bergulir sejak 2015, bahkan saudaranya, Saladin Hamat Yusuf pernah dipenjara atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Andi Baso Matutu ke Polda Sulsel. Belakangan, Andi Baso juga dilaporkan balik atas pemasluan dokumen dan terbukti dipenjara 1 tahun enam bulan.
Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Makassar nomor 05 EKS/2021 PN Mks jo nomor 49/Pdt.G/2018/PN.Mks yang dibacakan pihak pengadilan setempat damping aparat kepolisian pada Kamis 13 Februari 2025.
Kliennya memenangkan gugatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt/2018/PN.Mks jo Pengadilan Tinggi Makassar nomor 133/PDT/2019/PT MKS jo Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-1 No.826 PK/Pdt/2021 jo Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133/PK/Pdt/2023.
"Sengketa lahan sudah bergulir dari tahun 2018. Jadi, klien kami Andi Baso Matutu dinyatakan menang di pengadilan dari putusan tahun 2018-2020 dinyatakan sebagai pemilik lahan sah atas tanah itu," ujar Penasehat Hukum penggugat Hendra Karianga.