"Kami segera memanggil Jeng Tang untuk klarifikasi, sehingga apa dasarnya lahan negara seperti laut ditimbun kemudian mengklaim miliknya, termasuk menyewa preman untuk mengintimidasi warga boloa," kata Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar, di Makassar, Selasa.
Komisi B DPRD Sulsel usai meninjau lokasi di Boloa, menyusul protes warga dan melakukan demostrasi di DPRD Provinsi karena tidak ditanggapi di tingkat DPRD Makassar, BPN, Kepolisian serta surat protes di Lurah dan Camat tidak digubris , Aerin menyatakan pihaknya akan serius menangani kasus ini.
Ia menduga, pengusaha Jeng Tang ingin mendapatkan tanah secara tidak benar, hal itu diyakini sebagai mainan 'mafia tanah' menghalalkan segala cara yang tidak dapat ditolelir sehingga merugikan masyarakat sekitar Bolua.
Sementara wakil Ketua Komisi B Kadir Kalid berharap Pemerintah Kota Makassar mesti menghentikan apa yang telah dilakukan Jen Tang bukan malah terkesan melindungi karena ada sesuatu dibalik kasus ini.
Senada, anggota Komisi B lainnya, Muhktar Tompo menyebut Jeng Tang sebagai pengusaha tidak benar, sebab alasan yang dilontarkan itu sesuai fakta dilapangan membenarkan. Warga Buloa sangat tertindas atas penimbunan itu, karena merupakan akses masuk perahu nelayan.
Ketua nelayan Boloa Jamaluddin menyebutkan,intimidasi dan teror terus dilakukan preman sewaan, bahkan mereka mengancam akan membakar rumah warga apabila tidak segera pindah dari tempat tersebut. Padahal warga sekitar sudah puluhan tahun berdomisili disana.
Sementara pengusaha Jeng Tang dan kroninya Hj Rosdiana yang dimaksud telah menimbun dan mengklaim laut sebagai tanahnya ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban dan terkesan tertutup media. (T.KR-DF/S016)