Gubernur : TKD PNS harus Berkeadilan
Rabu, 29 Agustus 2012 12:32 WIB
Gorontalo (ANTARA News) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para PNS agar dibayarkan secara berkeadilan.
Berkeadilan yang dimaksud yakni dibayarkan secara bervariasi sesuai beban kerja pegawai itu sendiri.
"Setelah kami evaluasi, saya dengan wagub bersepakat tahun depan TKD dibayarkan sesuai beban kerja pegawai," tutur Rusli pada pengarahan pejabat eselon II dan III di lingkungan pemprov, Rabu.
"Sangat tidak adil ketika ada pegawai yang kerjaannya hanya ngopi, ngerokok dan ngobrol di kantor TKD-nya sama dengan pegawai yang bekerja lembur hingga larut malam. Kami ingin TKD berkeadilan sesuai dengan beban kerja," imbuhnya.
Gubernur berharap dengan mekanisme pembayaran TKD seperti itu, dapat memotivasi pegawai untuk bekerja sungguh sungguh di SKPD masing masing.
Sebaliknya, pegawai yang kinerjanya rendah bisa terancam tidak menerima TKD.
TKD bagi PNS provinsi bervariasi tergantung dari tingkat eselon pegawai.
Untuk staf senilai Rp1,3 juta, Eselon IV Rp2 juta, Eselon III Rp3,5 juta, Eselon II Rp5 juta dan Eselon I Rp7,5 juta.
Jumlah itu belum dipotong pajak serta disesuaikan penilaian kinerja. (T.D015/Y008)
Berkeadilan yang dimaksud yakni dibayarkan secara bervariasi sesuai beban kerja pegawai itu sendiri.
"Setelah kami evaluasi, saya dengan wagub bersepakat tahun depan TKD dibayarkan sesuai beban kerja pegawai," tutur Rusli pada pengarahan pejabat eselon II dan III di lingkungan pemprov, Rabu.
"Sangat tidak adil ketika ada pegawai yang kerjaannya hanya ngopi, ngerokok dan ngobrol di kantor TKD-nya sama dengan pegawai yang bekerja lembur hingga larut malam. Kami ingin TKD berkeadilan sesuai dengan beban kerja," imbuhnya.
Gubernur berharap dengan mekanisme pembayaran TKD seperti itu, dapat memotivasi pegawai untuk bekerja sungguh sungguh di SKPD masing masing.
Sebaliknya, pegawai yang kinerjanya rendah bisa terancam tidak menerima TKD.
TKD bagi PNS provinsi bervariasi tergantung dari tingkat eselon pegawai.
Untuk staf senilai Rp1,3 juta, Eselon IV Rp2 juta, Eselon III Rp3,5 juta, Eselon II Rp5 juta dan Eselon I Rp7,5 juta.
Jumlah itu belum dipotong pajak serta disesuaikan penilaian kinerja. (T.D015/Y008)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU menetapkan Gusnar-Idah sebagai Gubernur dan Wagub Gorontalo Terpilih
10 January 2025 13:42 WIB, 2025
Pj Gubernur Sulsel dan Rektor UBM Gorontalo perkuat peran perguruan tinggi
29 August 2024 18:16 WIB, 2024
Gubernur Gorontalo adukan seorang anggota DPRD ke polda terkait penyemaran nama baik
09 June 2021 17:26 WIB, 2021
Gubernur Gorontalo mulai transfer gajinya ke rekening Gugus Tugas COVID-19
07 May 2020 17:27 WIB, 2020
Gubernur Optimistis Jalan Perbatasan Gorontalo-Sulteng Segera Dituntaskan
12 September 2017 14:30 WIB, 2017
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Antisipasi kekeringan, BPBD Makassar telah distribusikan air bersih 3 juta liter
15 September 2026 13:20 WIB
Pertamina blokir 6.023 nopol kendaraan terkait penyelewengan BBM bersubsidi di Sulawesi
10 September 2026 20:08 WIB