Gorontalo (ANTARA News) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para PNS agar dibayarkan secara berkeadilan.

Berkeadilan yang dimaksud yakni dibayarkan secara bervariasi sesuai beban kerja pegawai itu sendiri.

"Setelah kami evaluasi, saya dengan wagub bersepakat tahun depan TKD dibayarkan sesuai beban kerja pegawai," tutur Rusli pada pengarahan pejabat eselon II dan III di lingkungan pemprov, Rabu.

"Sangat tidak adil ketika ada pegawai yang kerjaannya hanya ngopi, ngerokok dan ngobrol di kantor TKD-nya sama dengan pegawai yang bekerja lembur hingga larut malam. Kami ingin TKD berkeadilan sesuai dengan beban kerja," imbuhnya.

Gubernur berharap dengan mekanisme pembayaran TKD seperti itu, dapat memotivasi pegawai untuk bekerja sungguh sungguh di SKPD masing masing.

Sebaliknya, pegawai yang kinerjanya rendah bisa terancam tidak menerima TKD.

TKD bagi PNS provinsi bervariasi tergantung dari tingkat eselon pegawai.

Untuk staf senilai Rp1,3 juta, Eselon IV Rp2 juta, Eselon III Rp3,5 juta, Eselon II Rp5 juta dan Eselon I Rp7,5 juta.

Jumlah itu belum dipotong pajak serta disesuaikan penilaian kinerja. (T.D015/Y008)