Mamuju (ANTARA News) - Ratusan lokasi pemukiman penduduk di wilayah Sulawesi Barat masuk dalam kawasan  Hutan Lindung (HL), sehingga diharapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW yang akan disahkan menjadi perhatian pemprov.

"Masih banyak pemukiman warga khususnya di wilayah pegunungan Kabupaten Mamasa masuk dalam areal HL. Kita berharap, ranperda RTRW ini membebaskan semua areal pemukiman warga dari kawasan HL,"kata Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Bustamin Badolo di Mamuju, Selasa.

Menurutnya, ranperda RTRW ini batal diparipurnakan karena terkendala peta tata guna hutan dari Kementerian Kehutanan.

"Intinya, kita berharap ranperda ini ikut membebaskan semua lokasi kawasan penduduk dari areal HL karena walau bagaimana pemukiman penduduk yang berada di kawasan HL ini telah didiami sebelum aturan itu lahir. Kita juga bingun rumus apa yang digunakan oleh pemerintah yang memasukkan areal pemukiman yang dihuni berpuluh-puluh tahun itu dianggap areal HL,"ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan mengatakan, peta tata guna hutan belum ditandatangani Menteri Kehutanan (Menhut) sehingga pengesahan Perda RTRW Sulbar belum bisa dilakukan.

"Itulah kondisinya saat ini. Namun saya mendapat informasi dari Kemenhut, dalam pekan ini juga peta tata guna hutan akan ditandatangani Menhut,"ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Sulbar, Naharuddin menegaskan, sesungguhnya pengesahan RTRW bisa saja dilakukan tanpa menunggu peta tata guna hutan dari Kemenhut.

Namun, jika itu dilakukan kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada risiko hukum yang timbul.

"Sebenarnya kita bisa lakukan pengesahan. Tapi saya tidak mau akan ada risiko hukum di kemudian hari," ucap Naharuddin. (T.KR-ACO/S016)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024