Pemprov Sulsel fokus benahi alih fungsi lahan sesuai Perda RTRW
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah fokus membenahi alih fungsi lahan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2041.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani di Makassar, Rabu, mengatakan ada banyak tantangan dalam mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulsel.
"Salah satunya soal alih fungsi lahan yang menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Abdul Hayat pada Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2041 di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan dalam penanganan bencana maka pengendalian alih fungsi lahan hutan menjadi hal penting, mengingat banjir dan longsor terjadi disebabkan alih fungsi lahan pada kawasan resapan air, penebangan hutan yang menjadi kondisi hutan rusak sehingga hilangnya fungsi hutan sebagai pemasok air bagi masyarakat.
"Kemudian, pengendalian pelanggaran pemanfaatan ruang. Ini juga menjadi penting sekali untuk kita segera pahami bersama, didiskusikan bersama supaya percepatan konflik sosial menjadi minimalis. Tidak membangun langsung dirusak lagi, dibakar lagi, dan seterusnya, gara-gara miskomunikasi di daerah," urainya.
Oleh karena itu, diperlukan penataan dengan cermat.
Hal lainnya, kata dia, yakni fasilitasi harmonisasi RTRW kabupaten/kota dengan provinsi.
Abdul Hayat menyebut tantangan berikutnya adalah penerapan perizinan berbasis risiko dan kesesuaian tata ruang pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 melalui perizinan yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS). Dimana, syarat utamanya adalah kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.
"Sinkronisasi program pemanfaatan ruang, juga integrasi antara rencana pembangunan dengan rencana spesial sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan infrastruktur bagi OPD agar sesuai dengan dokumen RTRW," ujarnya.
Tantangan-tantangan ini, lanjut Abdul Hayat, seharusnya semakin memacu untuk berbuat lebih kepada provinsi ini, baik sebagai pemerintah, dunia usaha maupun sebagai masyarakat.
"Semua harus mengambil perannya masing-masing agar visi misi Gubernur Sulsel dapat tercapai. Saya kira hal ini tidak susah. Apalagi juga mengawal dengan seksama untuk memperkuat dan mempercepat pelayanan di masyarakat guna melakukan pelayanan yang efektif dan efisien," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat juga menyerahkan penghargaan pemenang hasil Penilaian Kinerja Perangkat Daerah (PKPD) Bidang Penataan Ruang Tahun 2022 kepada kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Pinrang, Maros, Wajo, Pangkep, Tana Toraja, Bone, dan Kota Parepare.
Rapat ini juga dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, para Forkopimda, Direktur Bina Perencanaan Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Rahma Julianti, dan Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani di Makassar, Rabu, mengatakan ada banyak tantangan dalam mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulsel.
"Salah satunya soal alih fungsi lahan yang menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Abdul Hayat pada Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2041 di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan dalam penanganan bencana maka pengendalian alih fungsi lahan hutan menjadi hal penting, mengingat banjir dan longsor terjadi disebabkan alih fungsi lahan pada kawasan resapan air, penebangan hutan yang menjadi kondisi hutan rusak sehingga hilangnya fungsi hutan sebagai pemasok air bagi masyarakat.
"Kemudian, pengendalian pelanggaran pemanfaatan ruang. Ini juga menjadi penting sekali untuk kita segera pahami bersama, didiskusikan bersama supaya percepatan konflik sosial menjadi minimalis. Tidak membangun langsung dirusak lagi, dibakar lagi, dan seterusnya, gara-gara miskomunikasi di daerah," urainya.
Oleh karena itu, diperlukan penataan dengan cermat.
Hal lainnya, kata dia, yakni fasilitasi harmonisasi RTRW kabupaten/kota dengan provinsi.
Abdul Hayat menyebut tantangan berikutnya adalah penerapan perizinan berbasis risiko dan kesesuaian tata ruang pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 melalui perizinan yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS). Dimana, syarat utamanya adalah kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.
"Sinkronisasi program pemanfaatan ruang, juga integrasi antara rencana pembangunan dengan rencana spesial sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan infrastruktur bagi OPD agar sesuai dengan dokumen RTRW," ujarnya.
Tantangan-tantangan ini, lanjut Abdul Hayat, seharusnya semakin memacu untuk berbuat lebih kepada provinsi ini, baik sebagai pemerintah, dunia usaha maupun sebagai masyarakat.
"Semua harus mengambil perannya masing-masing agar visi misi Gubernur Sulsel dapat tercapai. Saya kira hal ini tidak susah. Apalagi juga mengawal dengan seksama untuk memperkuat dan mempercepat pelayanan di masyarakat guna melakukan pelayanan yang efektif dan efisien," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat juga menyerahkan penghargaan pemenang hasil Penilaian Kinerja Perangkat Daerah (PKPD) Bidang Penataan Ruang Tahun 2022 kepada kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Pinrang, Maros, Wajo, Pangkep, Tana Toraja, Bone, dan Kota Parepare.
Rapat ini juga dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, para Forkopimda, Direktur Bina Perencanaan Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Rahma Julianti, dan Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel.