Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengimbau masyarakat agar menghindari pemberian uang dari oknum tertentu dengan tujuan mengarahkan memilih calon kepala daerahnya di masa tahapan kampanye hingga pemilihan Pilkada serentak 27 November 2024.
"Masyarakat apabila ada terkait masalah money politik (politik uang) jangan diterima, itu sama dengan hutang," paparnya kepada wartawan disela ekspos kasus kejahatan di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.
Menurutnya, apabila masyarakat menerima uang tersebut maka nantinya oknum-oknum yang menjalankan praktik politik uang jika terpilih diduga akan mengambil lebih banyak uang negara dalam bentuk proyek-proyek.
"Kalau nanti diterima uang itu, pada saat nanti menjabat, pasti akan diminta kembali dalam hal apa? seperti proyek dengan menggunakan program pembangunan. Pada akhirnya dipotong, pasti akan terjadi tindak pidana korupsi," tuturnya mengingatkan.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini terus mengimbau masyarakat di masa tahapan Pilkada serentak pada 24 kabupaten kota dan provinsi agar tidak mudah terpengaruh iming-iming atau janji-janji termasuk menawarkan uang untuk memilih mereka.
"Oleh karena itu, masyarakat kita himbau untuk cerdas, jangan hanya menerima uang segitu, tetapi nanti program pembangunan yang harus diterima masyarakat malah tidak sesuai dengan semestinya, karena dipotong uang yang beredar tadi," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan informasi indeks kerawanan Pemilu, kapolda bilang, wilayah Sulsel masuk lima besar dalam hal kerawanan termasuk praktik politik uang, sehingga harus diwaspadai serta tetap menjaga keamanan agar pesta demokrasi berjalan aman dan damai.
"Kita sampaikan, Pilkada jangan ada terlibat terkait masalah money politik, karena berdasarkan survei, itu money politik (politik uang) masih memegang presentase paling tinggi," katanya kembali mengimbau.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan sejauh ini belum menerima laporan maupun aduan terkait praktik politik uang di masa kampanye Pilkada serentak 2024.
"Sampai sekarang tidak ada laporan masuk soal politik uang, tapi kita tetap mengawasi hingga masa tenang, karena bisa jadi di situ terjadi dugaan praktiknya," kata Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah di Makassar, Sabtu.
Ia menambahkan, ada perbedaan aturan untuk Pemilu dikenakan pidana hanya pemberi uang, sedangkan di Pilkada baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi Pidana.
Selain itu, praktik politik uang saat ini diduga lebih canggih dengan memanfaatkan aplikasi-aplikasi tertentu dan tidak secara langsung, sehingga agak sulit dibuktikan kecuali ada pelapornya.
Berita Terkait
Stafsus Menkumham memantau seleksi CPNS di Kemenkumham Sulsel
Selasa, 10 Desember 2024 22:34 Wib
Kapolres Maros berkomitmen tindak tegas aktivitas tambang ilegal
Selasa, 10 Desember 2024 22:10 Wib
Sembilan paslon di Sulsel mengajukan sengketa pilkada ke MK
Selasa, 10 Desember 2024 21:14 Wib
Kejati Sulsel menahan satu tersangka dugaan korupsi di perbankan
Selasa, 10 Desember 2024 20:04 Wib
PWNU dan PCNU Sulsel tolak Muktamar Luar Biasa NU
Selasa, 10 Desember 2024 18:48 Wib
Kejati Sulsel berkomitmen selaraskan strategi pemberantasan korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 14:54 Wib
BNN-P Sulsel ringkus tiga mahasiswa edarkan ganja di Makassar
Selasa, 10 Desember 2024 6:07 Wib
Tim hukum paslon gubernur Sulsel Danny-Azhar ajukan gugatan ke MK
Senin, 9 Desember 2024 21:49 Wib