Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) berkomitmen mengoptimalkan aplikasi peraturan daerah (perda) elektronik atau e-Perda setelah mengalami pemeliharaan sistem(maintenance) dan penambahan kapasitas (storage).
"Aplikasi e-Perda kembali difungsikan seperti semula dan akan kami optimalkan setelah mengalami pemeliharaan sistem dan penambahan kapasitas," kata Kabag Perundangan-undangan Kabupaten Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Barat (Sulbar) Stephanus Buntu Madika, Rabu.
Sehingga lanjut Stephanus, permohonan fasilitasi ranperda, rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) dan rancangan peraturan DPRD serta untuk permohonan persetujuan pembahasan dan penandatanganan ranperda dan ranperkada bisa diakses kembali melalui sistem digitalisasi e-Perda.
Aplikasi e-Perda, kata Stephanus, merupakan terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah di Provinsi Sulbar.
Aplikasi e-Perda lanjutnya merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang bertujuan mempercepat proses fasilitasi dari Rancangan Peraturan Daerah.
"Melalui aplikasi e-Perda ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital," ujar Stephanus.
Saat ini kata Stephanus, ada beberapa draf usulan ranperbup yang masuk melalui aplikasi e-Perda dan telah diverifikasi oleh PIC e-Perda, diantaranya adalah Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kemudian, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kabupaten Mamuju Tengah dan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Mamuju Tengah tahun 2022-2026.
Sementara, dari Kabupaten Mamasa, yakni Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Majene.
"Layanan e-Perda dapat dengan mudah diakses di laman http://eperda.kemendagri.go.id/ oleh seluruh kabupaten di Provinsi Sulbar," kata Stephanus.
Berita Terkait
130 warga binaan Rutan Makassar rekam KTP elektronik jelang Pilkada 2024
Rabu, 13 November 2024 18:22 Wib
Polri membongkar kasus penyebaran data elektronik BKN
Selasa, 24 September 2024 15:33 Wib
Pj. Gubernur Sulbar meluncurkan penggunaan KKPD provinsi dan kabupaten
Kamis, 19 September 2024 21:42 Wib
Pemprov Sulbar percepat administrasi kependudukan sukseskan Pilkada Serentak
Kamis, 12 September 2024 12:51 Wib
Polda Sulbar sosialisasikan penerapan tilang elektronik
Kamis, 29 Agustus 2024 20:51 Wib
Pj Gubernur Sulsel berhasil tingkatkan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik
Selasa, 27 Agustus 2024 10:49 Wib
Pemkot Makassar dan PBB jajaki kerja sama sampah elektronik dan pendidikan
Senin, 29 Juli 2024 21:41 Wib
Jumlah kendaraan terjaring tilang elektronik
Selasa, 9 Juli 2024 14:14 Wib