Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar: Perda KI untuk lindungi potensi daerah

Rabu, 8 April 2026 21:15 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivkum) Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin (dua dari kanan) saat menerima kunjungan anggota DPRD Mamuju Tengah membahas mengenai Perda Kekayaan Intelektual, Rabu (7/4/2026). ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menyatakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Kekayaan Intelektual (KI) bagian dari upaya untuk melindungi potensi daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivkum) Kanwil Kemenkum Sulbar Hidayat Yasin melalui keterangannya diterima di Makassar, Rabu, pembentukan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam melindungi dan mengoptimalkan potensi daerah.

"Kami memandang bahwa penguatan regulasi KI di daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan nilai tambah bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Hidayat Yasin saat menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), mengatakan, Perda KI menjadi upaya konkret dalam melindungi karya dan inovasi masyarakat dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Ia menuturkan, sangat penting Perda/Perkada KI sebagai dasar hukum dalam pembinaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di daerah.

"Setiap daerah punya potensi masing-masing dan warisan budaya, maka Perda KI ini penting untuk melindungi potensi daerah itu agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain di kemudian hari," katanya.

Pihak DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa keberadaan regulasi daerah akan sangat membantu dalam menjaga potensi lokal sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Selain itu, pertemuan itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif, implementatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sehingga regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026