Makassar (ANTARA) - Kementerian Pertanian akan memberikan kompensasi untuk ternak yang dipotong bersyarat karena terjangkit lenyakit mulut dan kuku (PMK) senilai Rp10 juta per ekor.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulawesi Selatan mencatat total hewan yang dipotong bersyarat akibat terjangkit PMK di Sulsel berjumlah 580 ekor. Data ini telah dikirim ke pemerintah pusat untuk divalidasi.

"Datanya sudah dikirim ke pusat. Nanti kompensasinya akan dikirim langsung ke rekening masing-masing peternak," kata Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disnakeswan Sulsel drh Sriyanti Haruni di Makassar, Senin.

Ia mengungkapkan, dari jumlah itu terbanyak dari Kabupaten Bone, kemudian disusul Palopo. Lalu tersebar ke masing-masing daerah di Sulsel.

"Kalau data terakhir infeksi kasus mencapai 3.000-an ekor ternak," ujar dia.

Sementara itu, Pemprov Sulsel sudah membuka kembali pintu lalu lintas ternak. Normalisasi ini dilakukan pascapengetatan akses ternak di tengah mewabahnya PMK.

Meski begitu, lalu lintas ternak ini tetap harus sesuai syarat yang ditetapkan dalam SE 4/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi.

Nurlina Saking mengatakan lalu lintas ternak dari pulau zona hijau menuju pulau zona merah sudah dibolehkan.

"Sulsel sudah bisa menerima kedatangan ternak dari wilayah zona hijau. Hanya, sebelum pengiriman harus ada bukti karantina 14 hari dengan hasil negatif PMK," ujar dia.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024