Mamuju (ANTARA News) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Barat akan disahkan menjadi perda paling lambat akhir Desember 2012.

"Memang hingga saat ini masih ada kendala dari Kemnhut terkait usulan penambahan pembebasan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Polman dan Mamuju. Namun, itu bukan penghambat untuk memperipurnakan perda RTRW," kata Ketua DPRD Sulbar H.Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Senin.

Menurutnya, jika Kemhut belum memberikan rekomendasinya maka perda RTRW Sulbar tetap disahkan. "Dalam perda RTRW yang akan kami sahkan dengan menyiapkan pasal peralihan untuk menyesuaikan dengan apa yang menjadi persetujuan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Karena itu kata dia, penyusunan RTRW Sulbar ini perlu segera disahkan menjadi Perda untuk menghindari ancaman pemberhentian bantuan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat bagi daerah yang belum memiliki perencanaan wilayah yang jelas.

"Perda RTRW ini penting kita sahkan agar kita tetap bisa mendapatkan DAK dari pemerintah pusat. Selain itu, Perda tersebut perlu segera disahkan agar para investor tidak ragu melakukan investasi di daerah ini," kata Hamzah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Nasaruddin menyampaikan, secara administrasi pendukung, tidak ada masalah termasuk usulan penambahan pembebasan kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi.

"Intinya, sudah tidak ada lagi masalah. Tinggal kita menunggu persetujuan dari Menhut. Saya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan, sehingga Menhut sulit memberikan rekomendasinya untuk dilakukan rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW," katanya.

Ia menambahkan, sudah tiga tahun Raperda RTRW ini dibahas, dan bahkan sudah tiga kali DPRD membentuk Pansus RTRW. (T.KR-ACO/N002) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024