Artinya, tambah Rizal, sudah banyak tertinggal dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen, seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi.
"Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu direvisi agar relevan dengan perkembangan saat ini," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKN nilai UU Perlindungan Konsumen perlu direvisi
"Pandemi COVID-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting. Revisi UUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respons kebijakan bidang perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategi nasional baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional sesuai visi misi Presiden Joko Widodo.
Dalam kegiatan "Catatan Akhir Tahun Perlindungan Konsumen 2022", Rizal juga memaparkan komitmen BPKN terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, yang dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif.
"Edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya memitigasi berbagai risiko kejahatan," tegas Rizal.
BPKN menilai UU Perlindungan Konsumen perlu direvisi
Rabu, 21 Desember 2022 15:39 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim (kiri) didampingi Wakil Ketua BPKN M.Mufti Mubarok (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2022). ANTARA/ (Sinta Ambarwati)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menilai perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah karenanya diperlukan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pewarta : Sinta Ambarwati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkum Sulbar beri perlindungan hukum dengan bantu daftarkan hak cipta 12 buku
27 January 2026 16:27 WIB
Kemenkum dan Kemenham Sulbar sinergi perkuat perlindungan kekayaan intelektual
24 January 2026 18:43 WIB
Dinkes : Tingkat keaktifan peserta JKN KIS di Sulbar mencapai 83,43 persen
29 October 2025 17:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB