Istanbul (ANTARA) - Malaysia, mengingat sistem peradilan pidana yang ada, kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan, kata salah seorang menteri pada Rabu (21/12).

Azalina Othman Said yang baru saja dilantik sebagai Menteri Reformasi Hukum dan Kelembagaan mengatakan, pemerintah koalisi akan mengajukan amandemen undang-undang hukuman mati pada rapat parlemen Februari mendatang.

Amandemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk hukuman mati, katanya.

Jika disetujui oleh parlemen, amandemen tersebut akan mempengaruhi 1.327 kasus hukuman mati.

“Mereka akan mendapat hukuman alternatif,” kata Azalina, lewat keterangannya. 

“Bagi narapidana lain yang belum diadili, bisa diterapkan hukuman alternatif selain hukuman mati,” ujarnya.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa amandemen tidak sepenuhnya menghapus hukuman mati, tetapi memberikan kebebasan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang sesuai," katanya.

Azalina mengatakan, "Perhatian akan difokuskan pada pemidanaan berdasarkan keadilan rehabilitatif dan restoratif."

Pemerintah bersatu Malaysia dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai DPR.

Sumber: Anadolu

Berita ini juga ditayangkan di Antaranews . com dengan judul: Hukuman mati di Malaysia kemungkinan akan dihapuskan pada bulan Februari

Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024