Mamuju (Antara News) - Aparat kepolisian Polres Mamuju, Sulawesi Barat, untuk sementara menutup pengoperasian THM (Tempat Hiburan Malam) karaoke King menyusul terjadinya kasus kriminalitas terhadap wartawan Tabloid Sulbar News, Firdaus.

"Demi keamanan maka kami mengambil tindakan untuk menutup THM karoke King hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini kami lakukan karena tempat itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) atas adanya penganiayaan terhadap seorang jurnalis pada Selasa, (19/3)," kata Kapolres Mamuju, AKBP Darwis Rincing di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, untuk menutup total THM karoke King bukan ranah pihak kepolisian karena pemilik usaha itu mendapatkan ijin usaha dari pemerintah Kabupaten Mamuju.

"Kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk meninjau perizinan THM Karoke King. Makanya, jika ada laporan masyarakat bahwa THM karaoke King melakukan kegiatan yang melenceng dari aturan maka itu bisa dilaporkan,"ungkapnya.

Darwis menyampaikan, laporan masyarakat akan ditampung untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah untuk mengkaji perizinan.

Selama ini kata dia, pihak kepolisian telah banyak memantau aktivitas THM karaoke King dan telah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Jika memang THM karaoke King tempat transaksi narkoba dan menjadi sarang portitusi maka polisi tentunya membutuhkan bukti kuat. Jika kuat bukti, maka hal itu bisa kita usulkan kepada pemerintah untuk mencabut perizinan usaha tersebut,"ungkapnya.

Terhadap kasus penganiayaan wartawan Sulbar News, Firdaus yang saat ini terbaring di rumah sakit, juga telah ditangani secara maksimal.

"Pelaku penganiayaan Asd telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami minta semua pihak memberikan kepercayaan kepada polisi untuk mengusut masalah ini,"pinta Kapolres.

Darwis Rincing menyampaikan, polisi akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku dan bersikap tegas dalam penegakan hukum menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan Sulbar News.

Editor :   ES Syafei


Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024