Terdakwa perintangan keadilan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara
Jumat, 24 Februari 2023 21:46 WIB
Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan," kata Anggota Majelis Hakim I Raden Ari Muladi.
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan ialah Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengaku belum pernah dihukum," tambah Raden.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (27/1). Dalam persidangan itu, tim JPU menuntut terdakwa Chuck Putranto menjalani pidana penjara dua tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata tim JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Chuck Putranto divonis satu tahun penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan," kata Anggota Majelis Hakim I Raden Ari Muladi.
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan ialah Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengaku belum pernah dihukum," tambah Raden.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (27/1). Dalam persidangan itu, tim JPU menuntut terdakwa Chuck Putranto menjalani pidana penjara dua tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata tim JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Chuck Putranto divonis satu tahun penjara
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mayjen TNI Putranto menggantikan Mayjen Syafrial pimpin Kodam Pattimura
13 September 2024 17:46 WIB, 2024
Lemkapi: Kasus Ferdy Sambo diharapkan jadi bahan introspeksi jajaran Polri
30 June 2023 17:59 WIB, 2023
Karopenmas Mabes Polri: Kompol Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri
29 June 2023 17:47 WIB, 2023
Terdakwa perintangan keadilan Chuck Putranto dituntut hukuman penjara dua tahun
27 January 2023 13:32 WIB, 2023
Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perintangan keadilan Chuck Putranto
10 November 2022 12:44 WIB, 2022
Sidang etik memberhentikan Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri
02 September 2022 16:05 WIB, 2022
Panglima TNI mengikuti keputusan IDI soal dokter Terawan Agus Putranto
25 April 2022 11:17 WIB, 2022
Legislator: Pemberhentian dokter Terawan bahayakan masa depan kedokteran
27 March 2022 14:21 WIB, 2022
MKEK putuskan berhentikan secara permanen dr Terawan dari keanggotaan IDI
27 March 2022 11:59 WIB, 2022